REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta semua pihak untuk tidak membangun perlintasan sebidang ilegal di jalur kereta api (KA). Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jakarta dan Banten Rode Paulus memastikan terus mengupayakan penutupan perlintasan sebidang tidak resmi atau ilegal.
“Penutupan perlintasan sebidang ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas seperti yang terjadi di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten pada Selasa (26/07),” kata Rode dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (28/7/2022).
Dia menjelaskan perlintasan sebidang tersebut merupakan salah satu perlintasan tidak resmi yang harus segera ditangani. Hal tersebut perlu dilakukan sebelum timbul korban jiwa lebih banyak lagi.
“Kami turut berbela sungkawa kepada keluarga korban dan berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk selalu taat pada peraturan, dengan tidak membuat perlintasan sebidang secara tidak resmi,” jelas Rode.
Sementara itu, Direktur Keselamatan Perkeretaapian Ditjen Perkeretaapian Kemenhub Edi Nursalam menegaskan pemerintah daerah harus turun tangan mengelola perlintasan sebidang. Khususnya perlintasan sebidang yang tidak memungkinkan ditutup untuk kepentingan warga.
“Kami sudah mendapat laporan dari Ketua KNKT bahwa perlintasan sebidang tersebut sudah ditutup. Namun, masih diperlukan penanganan lebih lanjut oleh Pemkab Serang," tutur Edi.
Edi menyampaikan bahwa Ditjen Perkeretaapian tengah berfokus untuk menutup perlintasan sebidang tidak resmi. Selain itu juga mengupayakan alternatif perlintasan tidak sebidang.
“Lebih dari 2700 titik perlintasan sebidang yang perlu kami tangani satu persatu sesuai dengan tingkat resikonya dan kami juga tengah mengupayakan tindakan prefentif melalui penutupan perlintasan dengan lebar di bawah dua meter sebelum berkembang menjadi perlintasan sebidang tidak resmi,” ungkap Edi.
Edi menegaskan wewenang penanganan perlintasan sebidang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan. Melalui PM tersebut, Edi mengatakan pemerintahndaerah memiliki wewenang untuk menangani dan mengelola perlintasan sebidang di wilayahnya.
Edi menjelaskan penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang tersebut dapat dilakukan dengan menempatkan penjaga dan memasang perlengkapan jalan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Untuk memastikan penanganan perlintasan sebidang di lokasi terjadinya kecelakaan, Edi memastikan tim dari Direktorat Keselamatan Ditjen Perkeretaapian tengah melakukan koordinasi intens dengan Pemerintah Daerah dan masyarakat setempat.
“Kami ingin memastikan bahwa penanganan perlintasan sebidang di Desa Silebu dilakukan dengan baik sehingga dapat mengurangi resiko keselamatannya," tutur Edi.