REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021 pada Rabu (27/7/2022). Salah satu yang diperiksa, yakni Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto.
Adapun ketiga saksi diperiksa untuk tersangka pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah (ATM) dan kawan-kawan.
"Rudy Susmanto hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan mekanisme penyampaian laporan hasil audit oleh BPK Perwakilan Jabar pada Pemda Bogor," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).
Sementara itu, dua saksi lainnya yang juga diperiksa, yaitu PNS Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor Aldino Putra Perdana dan Rizki Akbar. Keduanya memenuhi panggilan penyidik KPK dan dimintai keterangan terkait dugaan aliran uang terhadap tersangka ATM dan kawan-kawan sebagai Tim Auditor BPK Perwakilan Jabar untuk mengondisikan berbagai temuan di beberapa proyek pada Pemkab Bogor.
Untuk diketahui, kasus itu juga menjerat Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin (AY) sebagai tersangka pemberi suap. KPK telah menetapkan ATM bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka penerima suap, yakni pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jabar/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jabar/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).
Sementara itu, tersangka pemberi suap ialah Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kepala Subdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT). Saat ini, Ade Yasin sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Ade Yasin didakwa oleh jaksa KPK memberi suap sebesar Rp 1,9 miliar untuk meraih predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor pada tahun anggaran 2021. Uang suap itu diberikan kepada ATM dan kawan-kawan.
Pemberian secara bertahap dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga 2022 dengan nominal mulai dari Rp 10 juta sampai Rp 100 juta, atau berdasarkan permintaan pegawai BPK tersebut. Ade Yasin didakwa dengan pasal pemberi suap, yaitu Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.