REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan bupati Tanah Bumbu Mardani Maming akhirnya memenuhi janjinya mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/7/2022). Maming tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 14.00 WIB.
Mardani Maming datang ditemani dengan kuasa hukumnya, di antaranya Denny Indrayana. Saat tiba, Mardani Maming sempat menyampaikan kepada awak media bahwa ia dan kuasa hukumnya telah mengirimkan surat konfirmasi mengenai pemeriksaannya kepada penyidik KPK.
"Hari Selasa tanggal 26 Juli 2022, saya dinyatakan DPO, padahal saya dan kuasa hukum sudah mengirimkan surat dan konfirmasi ke penyidik akan hadir pada tanggal 28 Juli 2022," kata Mardani Maming.
Setelah itu, Mardani Maming langsung memasuki Gedung KPK bersama kuasa hukumnya. Berdasarkan pantauan Republika di lokasi, Mardani Maming tampak mengenakan kaos oblong warna hijau tua yang dibalut jaket biru tua. Ia juga menggunakan masker putih.
Sebelumnya, kuasa hukum mantan bupati Tanah Bumbu Mardani Maming, Bambang Widjojanto, memastikan bahwa kliennya akan mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Kamis (28/7/2022) hari. Bambang turut melampirkan surat dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) yang dikirim ke KPK pada Senin (25/7/2022).
Surat itu berisi permohonan penyesuaian jadwal pemberian keterangan Mardani Maming. "Kenapa informasi yang sangat jelas itu disembunyikan KPK? Beginikah cara penegakan hukum ala KPK? Tidak transparan dan sangat tidak akuntabel? Padahal, ada surat yang sudah dikirimkan lawyer-nya MHM (Mardani H. Maming) untuk meminta penundaan pemeriksaan," kata Bambang dalam keterangannya, Selasa (26/7/2022).
Dalam surat yang dilampirkan tersebut, LPBH PBNU selaku tim kuasa hukum menyebut Mardani Maning akan kooperatif dan bersedia memberikan keterangan pada Kamis (28/7/2022). Bambang menyebut KPK menyembunyikan soal rencana kehadiran Mardani tersebut.
“Dalam surat di atas, ada pertanyaan, apakah KPK sedang show of force. Inikah penegakan hukum yang hendak ditonjolkan KPK dengan sembunyikan informasi yang sudah dinyatakan MHM yang akan hadir pada hari Kamis, 28 Juli 2022?" tanyanya.
KPK resmi menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) atau buron terhadap Mardani Maming. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu dinilai tidak kooperatif karena mangkir dari dua kali panggilan pemeriksaan.
KPK menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka dugaan suap penerbitan izin Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011. SK tersebut terkait Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Kendati demikian, KPK belum mempublikasikan secara resmi status tersangka Mantan bupati Tanah Bumbu tersebut. Lembaga antikorupsi itu juga masih enggan merinci detail serta konstruksi perkara yang menjerat mantan ketua umum BPP HIPMI tersebut.