Kamis 28 Jul 2022 15:04 WIB

Pemkot Serang akan Buat Aturan Soal Odong-Odong

Wali Kota Serang menyebut keberadaan kendaraan odong-odong perlu dievaluasi

Rep: Eva Rianti / Red: Nur Aini
Polisi memeriksa odong-odong yang ringsek tertabrak kereta api jurusan Merak-Rangkasbitung di Kampung Silebu Mesjid, Kragilan, Serang, Banten, Selasa (26/7/2022). Insiden yang terjadi di perlintasan tanpa palang pintu tersebut menewaskan sembilan orang penumpang odong-odong, yang terdiri dari tujuh orang dewasa dan dua anak-anak.
Foto: ANTARA/Asep Fathulrahman
Polisi memeriksa odong-odong yang ringsek tertabrak kereta api jurusan Merak-Rangkasbitung di Kampung Silebu Mesjid, Kragilan, Serang, Banten, Selasa (26/7/2022). Insiden yang terjadi di perlintasan tanpa palang pintu tersebut menewaskan sembilan orang penumpang odong-odong, yang terdiri dari tujuh orang dewasa dan dua anak-anak.

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG – Kecelakaan maut odong-odong tertabrak kereta api di kawasan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten yang menewaskan sembilan orang warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang menjadi bahan evaluasi tersendiri bagi pemerintah setempat. Pemerintah Kota Serang dikabarkan akan membuat aturan yang jelas mengenai operasional odong-odong.

Wali Kota Serang Syafrudin menuturkan pihaknya akan melakukan evaluasi atas kecelakaan maut yang mengakibatkan sembilan warganya meninggal dunia tersebut. Dia mengakui keberadaan kendaraan odong-odong perlu dievaluasi karena dinilai mengganggu lalu lintas.

Baca Juga

“Sekarang lagi dievaluasi. Saya sudah peringatkan kepada Dishub (Dinas Perhubungan) dan pihak kepolisian untuk dievaluasi keberadaan odong-odong di Kota Serang karena mengganggu lalu lintas, kemudian keberadaannya tidak jelas izinnya. Oleh karena itu kami Pemkot Serang akan mengevaluasi keberadaan odong-odong,” ungkap Syafrudin, Kamis (28/7/2022).

Menurut dia, pihaknya akan melakukan razia terkait keberadaan odong-odong sebagai upaya melakukan pengawasan. “Iya (razia) InsyaAllah kami akan koordinasi dulu lintas sektoral antara Pemkot, Polri, Dishub, Satpol PP, setelah ada rapat nanti akan ada tindakan,” ujarnya.

Sementara itu, Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto mendorong pemerintah setempat untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai operasional odong-odong.

“Kami sudah meminta pemerintah daerah untuk segera menerbitkan aturan (Peraturan Daerah/ Perda) terkait dilarangnya pengoperasian odong-odong supaya kejadian serupa tidak terjadi lagi,” ujar Budi.  

Budi memastikan akan terus mendorong pemerintah daerah untuk bertindak cepat dalam menanggapi insiden tersebut. Hal itu sebagai upaya untuk mengantisipasi terjadinya insiden serupa yang menyebabkan hilangnya sejumlah nyawa. 

Sebelumnya, sembilan korban tewas dalam insiden tersebut keseluruhannya merupakan warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Sebanyak tiga orang diantaranya adalah anak-anak dan enam orang lainnya dewasa. Pihak Pemkot Serang, Polda Banten, dan PT Jasa Raharja telah mendatangi kediaman korban dan memberi santunan sebesar Rp50 juta. Sementara bagi korban luka sebanyak 24 orang mendapatkan santunan maksimal Rp20 juta. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement