REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Roy Suryo memenuhi panggilan untuk pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur di Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpandi Jakarta, Kamis (28/7/2022), mengatakan bahwa Roy Suryo tiba di Direktorat Kriminal Umum untuk menjalani pemeriksaan sekitar pukul 11.00 WIB.
"Hari ini saudara Roy Suryo telah hadir di Polda Metro Jaya untuk menemui penyidik sesuai undangan dari Subdit Siber untuk diperiksa lanjutan sebagai tersangka," kata Zulpan.
Zulpan menambahkan, pemeriksaan lanjutan itu dilakukan karena Roy Suryo sebelumnya meminta untuk menunda pemeriksaan dengan alasan kesehatan.Dia mengatakan sebelum menjalani pemeriksaan, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut juga diberikan kesempatan untuk makan siang dan ibadah.
"Sebelum diperiksa juga diberikan kesempatan untuk makan siang dan ibadah. Pemeriksaan dimulai pukul 13.00 WIB sampai saat ini masih berlangsung," ujar Zulpan.
Lebih lanjut, Zulpan mengatakan terkait penahanan Roy Suryo usai diperiksa sebagai tersangka dirinya belum mengetahui pasti."Nanti kita lihat perkembangan karena pemeriksaan belum selesai. Nanti kita sampaikan ke rekan-rekan," kata Zulpan.