Kamis 28 Jul 2022 16:15 WIB

Mardani Maming Serahkan Diri, Ini Kata KPK

KPK memberi kesempatan yang sama pada para tersangka untuk melakukan pembelaan diri.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus Yulianto
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022). Mardani H Maming akhirnya meyerahkan diri setelah sebelumnya KPK menetapkan yang bersangkutan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).Prayogi/Republika
Foto: Prayogi/Republika.
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022). Mardani H Maming akhirnya meyerahkan diri setelah sebelumnya KPK menetapkan yang bersangkutan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).Prayogi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Buronan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming mendatangi Gedung KPK, Jakarta pada Kamis (28/7/2022). Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya menghargai kedatangan Maming. 

"Tentu KPK hargai kedatangan DPO KPK dimaksud (Mardani Maming)," kata Ali di Jakarta, Kamis (28/7/2022). 

Baca Juga

"Kami pastikan KPK beri kesempatan yang sama pada para tersangka untuk melakukan pembelaan diri, baik pada proses penyidikan, penuntutan hingga persidangan sesuai mekanisme dan koridor hukum berlaku," tambahnya. 

Ali menuturkan, KPK menjunjung tinggi hak asasi dan keadilan setiap penanganan perkara. Selain itu, lanjut dia, lembaga antirasuah ini pun tetap memegang prinsip azas praduga tak bersalah.

"Sehingga, kami berharap, para daftar pencarian orang (DPO) KPK lainnya juga kooperatif menyerahkan diri ke KPK agar proses hukum cepat selesai dan memperoleh kepastian hukum," ujarnya. 

Dia pun mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan perkara ini. "KPK akan menyampaikan update-nya sebagai bentuk transparansi," tutur dia. 

Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming akhirnya memenuhi janjinya mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Maming tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.

Untuk diketahui, KPK resmi menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) atau buron terhadap Mardani Maming. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu dinilai tidak kooperatif karena mangkir dari dua kali panggilan pemeriksaan.

KPK menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka dugaan suap penerbitan izin Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011. SK tersebut terkait Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Meski demikian, KPK belum mempublikasikan secara resmi status tersangka Mantan bupati Tanah Bumbu tersebut. Lembaga antikorupsi itu juga masih enggan merinci detail serta konstruksi perkara yang menjerat mantan ketua umum BPP HIPMI tersebut.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement