Kamis 28 Jul 2022 16:36 WIB

In Picture: Rilis Pengungkapan Kasus Informasi Hoaks

Dalam rilis tersebut dihadirkan satu tersangka penyebar hoaks. .

Rep: Putra M. Akbar/ Red: Mohamad Amin Madani

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis memperlihatkan barang bukti saat pengungkapan kasus penyebaran informasi mengandung sara dan hoax di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/7/2022). Dalam rilis tersebut dihadirkan satu tersangka penyebar hoax dengan barang bukti tangkapan layar berupa ujaran kebencian dan hoax media elektronik dan disebar melalu media sosial. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah barang bukti kasus penyebaran informasi mengandung sara dan hoax di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/7/2022). Dalam rilis tersebut dihadirkan satu tersangka penyebar hoax dengan barang bukti tangkapan layar berupa ujaran kebencian dan hoax media elektronik dan disebar melalu media sosial. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (kiri) bersama Kanit 4 subdit siber kompol M Iskandarsyah memperlihatkan barang bukti saat pengungkapan kasus penyebaran informasi mengandung sara dan hoax di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/7/2022). Dalam rilis tersebut dihadirkan satu tersangka penyebar hoax dengan barang bukti tangkapan layar berupa ujaran kebencian dan hoax media elektronik dan disebar melalu media sosial. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (tengah) bersama Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis (kiri) dan Kanit 4 subdit siber kompol M Iskandarsyah memberikan keterangan saat pengungkapan kasus penyebaran informasi mengandung sara dan hoax di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/7/2022). Dalam rilis tersebut dihadirkan satu tersangka penyebar hoax dengan barang bukti tangkapan layar berupa ujaran kebencian dan hoax media elektronik dan disebar melalu media sosial. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Polisi menggiring tersangka saat pengungkapan kasus penyebaran informasi mengandung sara dan hoax di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/7/2022). Dalam rilis tersebut dihadirkan satu tersangka penyebar hoax dengan barang bukti tangkapan layar berupa ujaran kebencian dan hoax media elektronik dan disebar melalu media sosial. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis memperlihatkan barang bukti saat pengungkapan kasus penyebaran informasi mengandung sara dan hoax di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/7/2022).

Dalam rilis tersebut dihadirkan satu tersangka penyebar hoax dengan barang bukti tangkapan layar berupa ujaran kebencian dan hoax media elektronik dan disebar melalui media sosial. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement