Kamis 28 Jul 2022 16:46 WIB

Harga TBS di Bangka Mulai Naik di Tingkat Petani

Petani berharap harga TBS sawit bisa menyentuh Rp 3.000 per kg.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Petani mengumpulkan buah sawit hasil panen di perkebunan (ilustrasi). Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani mandiri di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mulai naik dari Rp 500 per kilogram menjadi Rp 900 per kilogram.
Foto: ANTARA FOTO/Budi Candra Setya
Petani mengumpulkan buah sawit hasil panen di perkebunan (ilustrasi). Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani mandiri di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mulai naik dari Rp 500 per kilogram menjadi Rp 900 per kilogram.

REPUBLIKA.CO.ID, SUNGAILIAT -- Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani mandiri di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mulai naik dari Rp 500 per kilogram menjadi Rp 900 per kilogram.

Menurut salah satu petani sawit mandiri, Yanto, dalam keterangan pada Kamis (28/7/2022), kenaikan harga TBS sebesar Rp 900 per kilogram terjadi pada Jumat (23/7/2022) dan diharapkan terus naik.

Baca Juga

Sebelumnya harga terendah TBS di tingkat petani sawit mandiri kata dia, jatuh pada level kisaran Rp 350 sampai Rp 550 per kilogram. Harga tersebut tidak sebanding dengan biaya operasional yang dikeluarkan petani termasuk juga harga pupuk yang cukup mahal.

"Saya berharap harga TBS terus mengalami kenaikan hingga pada harga tertinggi mencapai Rp 3.000 lebih per kilogram seperti sebelumnya," ungkap Yanto.

Berdasarkan rilis resmi dari Dinas Pangan dan Pertanian (Dinpanpertan) Bangka per 27 Juli 2022, harga TBS petani mandiri di pabrik kelapa sawit berkisar Rp 1.100 hingga Rp 1.430 per kilogram dengan grafik harga rata-rata mencapai Rp 1.297 per kilogram.

Mulai naiknya harga TBS dipicu kebijakan pemerintah melalui Menteri Keuangan menghapus sementara pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah alias crude palm oil (CPO) beserta produk turunannya. Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Keuangan menghapus sementara pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah alias crude palm oil (CPO) beserta produk turunannya.

Ketentuan penghapusan pungutan ekspor CPO dan turunannya ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.05/2022, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.

Dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tarif pungutan ekspor ini, semua produk CPO dan turunannya menjadi nol dolar AS. Hal ini berlaku sejak PMK tersebut diundangkan pada 15 Juli sampai 31 Agustus 2022.Seluruh pungutan dicabut terhitung mulai 15 Juli hingga 31 Agustus 2022. Diperkirakan selama dua minggu ke depan harga akan kembali normal, kata Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Bangka Syarli Nopriansyah.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement