Kamis 28 Jul 2022 17:07 WIB

Habib Bahar Dituntut 5 Tahun Penjara

Habib Bahar didakwa soal pernyataannya tentang Habib Rizieq dan pembunuhan laskar FPI

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Ilham Tirta
Habib Bahar Bin Smith dalam persidangan.
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Habib Bahar Bin Smith dalam persidangan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Habib Bahar Bin Smith dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Suharja. Tuntutan mengemuka saat sidang yang berlangsung di PN Bandung, Kamis (27/7/2022).

"Kami penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Habib Bahar pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar jaksa.

Baca Juga

Saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh ketua Dodong Rusdani.

Suharja mengatakan, pihaknya meminta majelis hakim memutuskan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran di masyarakat. Hal yang memberatkan terdakwa, yaitu tidak merasa bersalah dan meresahkan.