REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Habib Bahar Bin Smith dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin ketua tim Suharja. Tuntutan mengemuka saat sidang yang berlangsung di PN Bandung, Kamis (27/7/2022).
"Kami penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Habib Bahar pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh ketua Dodong Rusdani.
Dia menuturkan, pihaknya meminta majelis hakim untuk memutuskan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran di masyarakat.
Dia mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa yaitu terdakwa tidak merasa bersalah, meresahkan. Namun, hal yang meringankan terdakwa yaitu terdakwa mempunyai tanggungan.
"Hal yang memberatkan terdakwa perbuatan terdakwa meresahkan dan terdakwa tidak merasa bersalah," katanya.
Habib Bahar Bin Smith mengaku, akan melakukan pembelaan secara lisan. Sedangkan pembelaan tertulis akan disampaikan oleh kuasa hukum. "Pembelaan lisan saja, paling dari kuasa hukum," katanya.
Sebelumnya, dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong, Habib Bahar Bin Smith, terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong saat berceramah di Kabupaten Bandung akhir tahun 2021 didakwa telah menyebarkan berita bohong oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang di PN Bandung, Selasa (5/4/2022). Dia menyampaikan materi ceramah kepada kurang lebih 1.000 jamaah saat perayaan Maulid Nabi SAW.
"Pengadilan Negeri Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya yang melakukan, menyuruh melakukan dan turur serta melakukan perbuatan atau menyiarkan suatu berita pemberitahuan yang dapat menyebabkan keonaran," ujar JPU Suharja membacakan dakwaan.
Dia dinilai melanggar pasal 14 ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1947 tentang peraturan hukum pidana junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Selain itu pasal 28 ayat 2 junto 45A undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Junto Pasal 55 KUHP.
Pada sebagian ceramah yang disampaikan ke jamaah, Habib Bahar mengungkapkan bahwa Habib Rizieq Shihab ditangkap dan dipenjara karena menyelenggarakan Maulid Nabi. Dia pun mengatakan, bahwa enam anggota laskar FPI pada peristiwa KM 50 Jakarta-Cikampek dibantai, dibunuh, disiksa, dan dicabut kukunya.