Kamis 28 Jul 2022 17:24 WIB

Luapkan Amarah, Habib Bahar: Saya tidak Bersalah...

Sebagian pendukung Habib Bahar pun mengucapkan sumpah serapah kepada jaksa.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Habib Bahar Bin Smith tengah mendengarkan Jaksa Penuntut Umum yang tengah membacakan tuntutan terhadap dirinya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (28/7/2022).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Habib Bahar Bin Smith tengah mendengarkan Jaksa Penuntut Umum yang tengah membacakan tuntutan terhadap dirinya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (28/7/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Habib Bahar Bin Smith meluapkan amarah seusai jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menuntutnya dengan hukuman 5 tahun penjara, Kamis (28/7/2022) di PN Bandung. Dia pun lantas mengingatkan jaksa bahwa kelak di akhirat akan didakwa oleh Allah SWT.

"Anda mendakwa saya, menuntut saya kelak di akhirat Anda akan didakwa," ujar Habib Bahar dengan wajah kesal dan marah kepada jaksa.

Baca Juga

"Anda akan dituntut oleh Allah SWT, pertanyaan saya dengan lisan mana akan menjawab pertanyaan Allah SWT. Allah SWT hakim yang agung," katanya.

Sontak pernyataan Habib Bahar pun direspons oleh pendukungnya yang hadir di persidangan dengan kalimat takbir. "Allahuakbar," ujar para jamaah yang hadir di ruang sidang.

Tidak hanya itu, bahkan sebagian pendukungnya mengucapkan sumpah serapah kepada jaksa. "Ingat kamu punya keluarga jaksa," katanya.

Ketua majelis hakim Dodong Rusdani sempat marah bahkan beranjak dari kursi untuk mengingatkan para pengunjung yang hadir menghormati persidangan. "Saya minta tolong menghormati persidangan," ungkapnya.

Setelah beranjak dari kursi di ruang sidang, Habib Bahar pun menegaskan, bahwa dirinya tidak bersalah. Bahkan, dia tidak menyesal dituntut 5 tahun penjara bahkan dihukum mati demi menuntut keadilan.

"Saya tidak bersalah, yang memberatkan karena tidak bersalah. Saya tidak menyesal dituntut 5 tahun, dihukum mati. Saya rela untuk menuntut keadilan," katanya.

Jaksa menilai, Habib Bahar melanggar melanggar pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHPidana.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement