Kamis 28 Jul 2022 19:07 WIB

In Picture: Sidang Bahar bin Smith, Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara

Bahar bin Smith tersandung kasus dugaan penyebaran berita bohong..

Rep: Abdan Syakura / Red: Yogi Ardhi

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar bin Smith menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (28/7/2022). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Bahar bin Smith dengan hukuman lima tahun penjara dikurangi masa tahanan. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar bin Smith (kanan) menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (28/7/2022). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Bahar bin Smith dengan hukuman lima tahun penjara dikurangi masa tahanan. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar bin Smith (tengah) berjalan menuju ruang sidang untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (28/7/2022). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Bahar bin Smith dengan hukuman lima tahun penjara dikurangi masa tahanan. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar bin Smith (tengah) dengan kawalan petugas berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (28/7/2022). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Bahar bin Smith dengan hukuman lima tahun penjara dikurangi masa tahanan. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar bin Smith menyapa pendukungnya usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (28/7/2022). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Bahar bin Smith dengan hukuman lima tahun penjara dikurangi masa tahanan. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Sejumlah pendukung Bahar bin Smith menangis usai menghadiri sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (28/7/2022). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Bahar bin Smith dengan hukuman lima tahun penjara dikurangi masa tahanan. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar bin Smith menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (28/7/2022). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Bahar bin Smith dengan hukuman lima tahun penjara dikurangi masa tahanan. 

sumber : Republika
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement