REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, perkara Mardani H Maming dituntaskan sampai ke proses peradilan. Mantan bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Setiap orang yang ditetapkan tersangka harus diselesaikan sampai ke proses peradilannya," kata Firli di sela menghadiri acara di Polda Kalsel, Banjarmasin, Kamis (28/7/2022).
Kendati demikian, katanya, dalam penanganan setiap kasus KPK tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, asas kemanusiaan dan prinsip persamaan hak setiap warga negara di hadapan hukum. Firli menyebut asas kepentingan umum, pemenuhan rasa keadilan, akuntabilitas, keterbukaan dan proporsionalitas juga jadi semangat KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Jadi tidak pernah ada seseorang yang bisa kami tetapkan sebagai tersangka tanpa perbuatan dan keadaannya, sehingga harus berdasarkan bukti permulaan yang cukup," kata dia.
Terkait proses praperadilan oleh Mardani yang ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Firli mengaku sejak awal KPK menghormatinya. Bahkan, menurutnya, praperadilan justru bagus untuk menguji terhadap kerja-kerja yang telah dilakukan penyidik KPK.
Mardani menyerahkan diri ke KPK didampingi pengacaranya Denny Indrayana. Dia sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah mangkir dua kali dari pemanggilan sebagai tersangka.
Ketua Umum BPP Hipmi itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu saat menjabat sebagai Bupati.