MUI Jatim Putuskan Paylater Haram

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fernan Rahadi

Data paylater
Data paylater | Foto: dok. Istimewa

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur memutuskan pembayaran menggunakan metode Paylater haram. Keputusan tersebut berdasarkan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Jawa Timur yang digelar Rabu (27/7). Ketua Fatwa MUI Jatim, KH Ma'ruf Khozin menjelaskan, Paylater diputuskan haram karena mirip dengan mengutang di leasing.

Hanya saja, lanjut Khozin, di Paylater langsung mencantumkan bunga sekitar 2 persen, kemudian denda sekitar 1 persen kalau ada keterlambatan pembayaran. "Kalau seperti itu secara fiqih tidak dibenarkan," ujarnya dikonfirmasi Kamis (28/7).

Namun demikian, Khozin memberikan pengecualian kepada Paylater yang kurang dari satu bulan, kemudian tidak sampai kena bunga, menurutnya tidak masalah. Intinya, lanjut Khizin, pinjam uang dengan nominal pembayaran yang lebih itu tidak boleh.

"Kalau kredit boleh, karena memang sudah dijelaskan di awal itu boleh. Ini kan faktornya beda antara Paylater dengan sistem kredit," ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam metode pembayaran dengan Paylater ada unsur ziyadah atau tambahan yang disyaratkan di muka oleh pihak penerbit Paylater kepada konsumen. Sedangkan kredit harus memenuhi kesepakatan terlebih dahulu antara penjual dan pembeli untuk nominalnya. Kemudian baru dilakukan akad. 

"Para kiai memutuskan (Paylater) tergolong sesuatu yang tidak diperbolehkan. Apalagi, di Paylater itu akan ada debt collector, kemudian akan ada yang mengumumkan. Ini akan sama dengan pinjaman online yang kemudian bahaya di bagian belakangnya," kata Khozin.

Terkait


MUI Jatim Putuskan Paylater Haram

MUI Jatim Tanggapi Penolakan Ceramah Hanan Attaki

MUI Jatim Tanggapi Penolakan Ceramah Ustadz Hanan Attaki

Paylater, Nikah Siri Hingga Metaverse Jadi Pembahasan Ijtima Ulama MUI Jatim

Simak 6 Tips Ini untuk Menambah Limit Paylater

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark