Kamis 28 Jul 2022 20:33 WIB

Bawaslu: Parpol Jangan Demo Jika tak Jadi Peserta Pemilu

'Tak perlu ada lagi demo ramai-ramai di jalanan yang bikin sumpek.'

Anggota KPU Yulianto Sudrajat (ketiga kanan) menyampaikan pandangannya disaksikan Anggota Bawaslu Totok Hariyono (kedua kanan) dan Ketua Netfid Indonesia Dahlia Umar (kanan) dalam diskusi menjelang dimulainya tahapan Pemilu 2024 di Jakarta, Kamis (28/7/2022). Diskusi tersebut membahas tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Anggota KPU Yulianto Sudrajat (ketiga kanan) menyampaikan pandangannya disaksikan Anggota Bawaslu Totok Hariyono (kedua kanan) dan Ketua Netfid Indonesia Dahlia Umar (kanan) dalam diskusi menjelang dimulainya tahapan Pemilu 2024 di Jakarta, Kamis (28/7/2022). Diskusi tersebut membahas tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI meminta unsur partai politik untuk tidak melakukan demonstrasi jalanan kalau nantinya kepesertaannya tidak disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Parpol sebaiknya melakukan permohonan sengketa ke Bawaslu.

"Misalkan nanti ada peserta yang merasa yakin memenuhi syarat administrasi, melakukan 'upload' di Sipol, ternyata tidak disahkan, maka bisa melakukan permohonan sengketa di Bawaslu, jadi tidak perlu ada lagi demo ramai-ramai di jalanan yang bikin sumpek," kata Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono dalam diskusi media mengenai tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik Pemilu 2024 yang digelar KPU RI di Jakarta Kamis (28/7/2022).

Baca Juga

Totok mengatakan, parpol calon peserta pemilu bisa membuat laporan baik ke Bawaslu RI, provinsi, kabupaten maupun kota. "Silakan kalau merasa hak konstitusinya dilanggar lapor saja di Bawaslu, bisa di RI bisa provinsi kabupaten kota," kata dia.

Menurutnya, Bawaslu hadir dalam proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik ini untuk memastikan bahwa hak konstitusi partai politik terjamin. "Terjamin tidak dijahili oleh penyelenggara, apalagi dijahili secara sengaja," kata Totok.

Dia mengatakan dalam memberikan jaminan hak konstitusi bagi peserta pemilu, Bawaslu mengajak mitra strategisnya untuk ikut memberikan dukungan dalam pengawasan dan penindakan pelanggaran pemilu. "Tentu kami juga meminta bantuan kawan-kawan mitra strategis, kawan pemantau, media. Ini yang menjadi kawan strategis dalam proses penegakan keadilan pemilu supaya hak-hak peserta pemilu parpol yang mendaftar itu dijamin dan terjamin," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement