Terkait Citayam Fashion Week, DPR : Pemprov DKI Harus Berikan Sarana yang Tepat

Pemprov DKI dianggap melakukan pembiaran pelanggaran kegiatan Citayam Fashion Week

Kamis , 28 Jul 2022, 21:41 WIB
Pengendara menunggu pergaan busana sebelum melintas di area zebra cross yang dijadikan lokasi peragaan busana Citayam Fashion Week di kawasan Dukuh Atas, Jakarta, Rabu (27/7/2022). Sejumlah petugas gabungan dari Dishub dan Satpol PP melakukan penjagaan dan normalisasi fungsi zebra cross untuk penyeberangan serta perlintasan kendaraan motor dan mobil. Meski demikian, kegiatan fashion show jalanan tersebut masih tetap berlangsung dengan imbauan untuk menjaga ketertiban agar tidak terjadi kemacetan. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pengendara menunggu pergaan busana sebelum melintas di area zebra cross yang dijadikan lokasi peragaan busana Citayam Fashion Week di kawasan Dukuh Atas, Jakarta, Rabu (27/7/2022). Sejumlah petugas gabungan dari Dishub dan Satpol PP melakukan penjagaan dan normalisasi fungsi zebra cross untuk penyeberangan serta perlintasan kendaraan motor dan mobil. Meski demikian, kegiatan fashion show jalanan tersebut masih tetap berlangsung dengan imbauan untuk menjaga ketertiban agar tidak terjadi kemacetan. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Anggota DPR RI Rudi Hartono Bangun mengatakan kegiatan Citayam Fashion Week Dukuh Atas, Jakarta Pusat  dilakukan ditempat yang tidak semestinya dan banyak melanggar aturan. Maka dari itu, Pemprov DKI harus memberikan sarana dan prasarana yang tepat agar tidak melanggar aturan.

“Saya hanya mengingatkan kepada Pemda DKI dan pejabat terkait kreativitas anak-anak itu harus dilokalisasi. Harus diberikan tempat dan sarana yang pas. Apakah di gedung kesenian, apakah di gedung olahraga atau di JIS (Jakarta International Stadium), lapangan bola yang baru dibangun di dekat Ancol. Dan itu sesuai dengan amanat UU, dimana Pemda wajib memberikan sarana prasarana untuk menunjang kreativitas pemuda,” katanya Kamis (28/7/2022).

Baca Juga

Kemudian, ia melanjutkan terdapat UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menjelaskan kalau jalan raya juga di dalamnya melarang jalan atau tempat penyebrangan umum untuk dijadikan kegiatan fashion show. 

Ia menambahkan pasal 274 ayat 1 dan pasal 275 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan, termasuk rambu lalu lintas, marka jalan dan lain-lain, dapat dipidana.

"Ini kok buat kegiatan di trotoar dan zebra cross seenaknya, apa mereka tahu bahaya ditabrak kendaraan yang lewat lalu, dengan latah dan bangganya, mulai artis, pejabat sampai masyarakat pendidikan tinggi yang tahu aturan, tahu adab, tahu etika dan undang-undang malah ikut-ikutan gaya anak jalanan yang jarang pulang ini. Mereka malah ikut-ikutan buat fashion show di marka penyeberangan jalan. Apa itu sesuai dengan Undang-Undang Pemuda Nomor 40 Tahun 2009, kan enggak,” kata dia.

Ia mengimbau masyarakat Indonesia terutama masyarakat DKI Jakarta untuk berfikir apa ada negara di dunia yang lakukan fashion show di tengah jalan raya. 

"Saya menilai ini ada kemunduran peradaban. Seperti kembali ke zaman batu dahulu kala. Suka-suka buat kegiatan di tengah jalan, lalu siap itu tiduran di trotoar jalan," tegas legislator daerah pemilihan (dapil) Sumatera Utara III ini.

Politisi Partai NasDem tersebut pun menyentil Pemerintah Provinsi DKI yang dianggap seperti melakukan pembiaran pelanggaran atas kegiatan Citayam Fashion Week. Ia menilai para pejabat di Jakarta lupa dan latah dengan membiarkan pemuda berkreasi di tengah jalan dengan melanggar aturan. 

Ia menyarankan Pemerintah Pusat juga harus mengambil tindakan tegas atas banyaknya pelanggaran di Citayam Fashion Week ini. Karena, jika dilakukan pembiaran, ditakutkan maka hal serupa malah akan terjadi di daerah lain. 

“Pemerintah itu harus tegas soal Citayam Fashion Week. Karena kalau dibiarkan maka semua marka penyebrangan di daerah-daerah akan dijadikan ajang kegiatan fashion. Saya pastikan itu melanggar UU dan peraturan daerah,” kata dia.