Kamis 28 Jul 2022 21:45 WIB

Jadi Pemegang Saham Tunggal BNCT, Subholding Pelindo Siapkan Transformasi

Tranformasi akan dilakukan melalui aspek standardisasi operasi dan bisnis proses.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Fuji Pratiwi
Pekerja memotong besi di samping aktivitas bongkar muat peti kemas di Terminal Peti Kemas Internasional Belawan Kota Medan, Sumatra Utara, Jumat (15/7/2022). Kepemilikan saham pada PT Prima Terminal Petikemas selaku operator Belawan New Container Terminal (BNCT), Sumatra Utara, sepenuhnya beralih kepada PT Pelindo Terminal Petikemas (SPTP).
Foto: ANTARA/Fransisco Carolio
Pekerja memotong besi di samping aktivitas bongkar muat peti kemas di Terminal Peti Kemas Internasional Belawan Kota Medan, Sumatra Utara, Jumat (15/7/2022). Kepemilikan saham pada PT Prima Terminal Petikemas selaku operator Belawan New Container Terminal (BNCT), Sumatra Utara, sepenuhnya beralih kepada PT Pelindo Terminal Petikemas (SPTP).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepemilikan saham pada PT Prima Terminal Petikemas selaku operator Belawan New Container Terminal (BNCT), Sumatra Utara, sepenuhnya beralih kepada PT Pelindo Terminal Petikemas (SPTP). Subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo tersebut mengakuisisi masing-masing 15 persen saham yang sebelumnya dimiliki oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk dan PT Hutama Karya (Persero).

Corporate Secretary SPTP Widyaswendra mengatakan, setelah memegang saham penuh di PT Prima Terminal Petikemas, maka transformasi juga akan disiapkan. "SPTP akan melakukan transformasi pada Prima Terminal Petikemas yang meliputi beberapa aspek," kata Widyaswendra kepada //Republika//, Kamis (28/7/2022).

Baca Juga

Dia menjelaskan, tranformasi akan dilakukan melalui aspek standardisasi operasi dan bisnis proses operasional terminal peti kemas. Begitu juga digitalisasi dan sistemasi operasional terminal peti kemas

"Kami juga akan mengoptimalisasi aset serta peningkatkan kompetensi dan keterampilan para pekerja khususnya dalam bidang operasional terminal peti kemas," ujar Widyaswendra.

Dia menegaskan, transformasi perlu dilakukan karena sebelum merger Pelindo, terminal peti kemas tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Termasuk juga Prima Terminal Petikemas memiliki produktivitas dan kualitas layanan standar layanan yang berbeda-beda.

"Dengan sepenuhnya dipegang oleh SPTP maka diharapkan transformasi pada Prima Terminal Petikemas dapat segera dilakukan," ujar Widyaswendra.

Dengan transformasi yang dilakukan, Widyaswendra mengharapkan adanya produktivitas dan kualitas layanan yang diberikan kepada para pengguna jasa perusahaan. Dengan begitu dapat mendukung peningkatan konektivitas angkutan peti kemas dan kelancaran logistik di wilayah Sumatra Utara.

Setelah peralihan kepemilikan resmi, SPTP menjadi pemegang saham tunggal dengan kepemilikan saham 100 persen. Widyaswendra mengatakan pengambilalihan saham PT Prima Terminal Petikemas sebagai bentuk komitmen bersama untuk fokus pada bisnis masing-masing.

Menurutnya, SPTP selaku operator terminal memiliki kompetensi untuk mengembangkan terminal peti kemas di wilayah Sumatra. Dengan kepemilikan sepenuhnya pada SPTP, diharapkan akan memberikan manfaat lebih untuk pengembangan logistik khususnya layanan terminal peti kemas. 

"Nilai total transaksi atas pengambilalihan saham ini mencapai Rp 375,9 miliag, nilai tersebut atas 15 persen saham yang dimiliki PT Wijaya Karya dan 15 persen saham milik PT Hutama Karya," jelas Widyaswendra. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement