Kamis 28 Jul 2022 21:46 WIB

Satgas Minta Pemda Permudah Akses Masyarakat untuk Vaksin Booster

Pemerintah pusat berkomitmen terus melakukan pengendalian Covid-19 sampai tuntas.

Rep: fauziah mursid/ Red: Hiru Muhammad
Sejumlah personel Polresta Bogor Kota melakukan razia vaksinasi booster bagi pengendara motor di jalan KH Sholeh Iskandar, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/7/2022). Razia vaksinasi booster tersebut sebagai upaya pencegahan penyebaran virus penyebaran COVID-19 yang mulai menikat kembali.
Foto: ANTARA/Arif Firmansyah
Sejumlah personel Polresta Bogor Kota melakukan razia vaksinasi booster bagi pengendara motor di jalan KH Sholeh Iskandar, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/7/2022). Razia vaksinasi booster tersebut sebagai upaya pencegahan penyebaran virus penyebaran COVID-19 yang mulai menikat kembali.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta pemerintah untuk mempermudah akses masyarakat dalam memperoleh vaksinasi dosis ketiga atau booster. Wiku mengatakan, langkah ini diperlukan untuk terus meningkatkan cakupan vaksinasi booster.

"Pemerintah daerah baik bupati sebagai pelaksana maupun gubernur sebagai pengawas, wajib mempermudah akses masyarakat untuk bisa divaksin dosis ketiga yaitu meningkatkan sentra vaksinasi maupun edukasi yang mengiringinya," ujar Wiku dalam keterangan persnya secara daring, Kamis (28/7/2022).

Baca Juga

Wiku menegaskan, pemerintah Indonesia berkomitmen terus konsisten melakukan pengendalian Covid-19 sampai tuntas. Pemerintah juga memberlakukan booster menjadi syarat memasuki fasilitas publik melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang berisi instruksi bagi Bupati maupun Walikota wajib memberlakukan peraturan sudah divaksin booster sebagai syarat memasuki ruang publik.

Diantaranya, perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran atau rumah makan, kafe,  pusat perbelanjaan (mall) atau pusat perdagangan dan lain-lain.

"Kecuali bagi orang yang tidak bisa divaksinasi booster dosis ketiga, karena alasan kesehatan ataupun usia yang belum genap 18 tahun," kata Wiku.

Wiku mengatakan, khusus untuk syarat pengecualian ini akan terus berkembang sesuai dengan perluasan cakupan vaksinasi Booster ke depannya. Skrining ini juga kata Wiku, dilakukan dengan memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi. Sementara, khusus penderita gangguan kesehatan tertentu wajib menunjukkan bukti surat keterangan dari dokter dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan pemerintah.

Satgas juga meminta kepada masyarakat untuk mendukung pengendalian Covid-19 melalui vaksinasi booster tersebut. "Saya mohon agar bersikap kooperatif dengan peraturannya yang ada, segera datangi sentra vaksinasi terdekat untuk booster. anda dapat mencari informasi lokasi sentra vaksinasi terdekat, dengan memanfaatkan teknologi internet seperti Google Maps, atau mendatangi Fasilitas Kesehatan milik pemerintah seperti rumah sakit dan Puskesmas maupun pada beberapa rumah sakit swasta maupun fasilitas publik," kata Wiku.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement