REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: M Jindar Wahyudi, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kab. Boyolali Alumni Pondok Hajjah Nuriyah Shabran UMS 1990
اَلْحَمْدُ ِلله ِالَّذِى اَرْسَلَ رَسُوْلَهُ بِالْهُدَى وَدِيْنِ اْلحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلىَ الدِّيْنِ كُلِّهِ وَكَفاَ بِاللهِ شَهِيْدًا اَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلَهَ اِلاَّ الله ُوَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الَلَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَلِهِ وَاَصْحَابِهِ اَجْمَعِيْنَ اَمَّا بَعْدُ: فَيَااَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْاللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ اِلاَّ وَاَنْتُمْ مُسْلِمُون.
Hadirin Jama’ah Jum’ah Rahimakumullah
Mengawali hutbah jum’at ini marilah kita bersyukur kepada Allah SwT atas segala nikmat yang telah dilimpahkan kepada kita semua, seraya meningkatkan kualitas iman dan taqwa kita kepada-Nya, dengan takwa yang sebenar-benarnya. Sebab hanya orang yang benar-benar bertaqwa yang akan memiliki akhlak dan etika yang baik dalam menjalani kehidupan ini.
Shalawat serta salam mari kita haturkan kepada Nabi Muhammad saw. Semoga kelak kita termasuk orang-orang yang mendapatkan syafaatnya. Amien.
Hadirin Jama’ah Jum’ah Rahimakumullah
Kata infaq berasal dari kata anfaqa, yunfiqu, infaaqan yang mengandung arti membelanjakan atau membiayai. Menurut Ar Razi dalam Kitab Tafsir Al Kabir memahami makna infaq adalah mengalokasikan serta membelanjakan harta untuk tujuan-tujuan kebaikan dan kemaslahatan. Sehingga jika difahami istilah infaq ini memiliki makna yang bersifat umum termasuk di dalamnya mengandung makna zakat, shadaqah, wakaf, hibah dan bantuan-bantuan keperluan sosial lainnya.
Al-Qur’an menyebutkan istilah infaq ini tidak kurang dari 84 kali sebutan dengan berbagai macam derivasinya. Termasuk di dalamnya ayat-ayat yang mengandung nilai-nilai dan petunjuk tentang akhlaq dan etika dalam berinfaq, seperti disebutkan pada Al-Qur’an surat Ali Imran : 92, At-Taubah: 16, Al-Baqarah; 262,263, 264, 267, 271 dan sebagainya.
Adapun nilai-nilai akhlaq dan etika ketika berinfaq yang ditunjukan di dalam Al-Qur’an antara lain adalah:
Berinfak Dengan Harta Terbaik
Mengeluarkan infak merupakan perbuatan mulia yang diperintahkan oleh Allah di dalam syari’at Islam, diantara perintah berinfaq itu ketika kita mengeluarkanya hendanya memilih dengan harta terbaik dari harta yang kita miliki atau minimal memiliki kuwalitas yang sama dengan apa yang kita konsumsi atau kita manfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari, bukan dipilihkan dari harta yang buruk, yang kita sendiri sudah tidak mau mengkonsumsi atau tidak mau memanfaatkannya lagi.
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. (QS. Al Baqarah : 267)
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya. (Ali Imran : 92)