REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Mardani Maming (MM) sebagai tersangka atas suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantam Selatan. Maming pun langsung ditahan oleh lembaga antirasuah ini.
"Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka MM oleh tim penyidik," kata Wakil Ketua KPK Alex Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022) malam.
Alex mengungkapkan, mantan Bupati Tanah Bumbu ini akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 28 Juli 2022 sampai dengan 16 Agustus 2022. Maming menjalani masa tahanannya di Rutan
KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Untuk diketahui, Maming akhirnya mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/7/2022). Dia tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan sekitar pukul 14.00 WIB.
Maming datang ditemani dengan kuasa hukum, salah satunya, yakni Denny Indrayana. Saat tiba, Maming sempat menyampaikan kepada awak media bahwa ia dan kuasa hukumnya telah mengirimkan surat konfirmasi mengenai pemeriksaannya kepada penyidik KPK.
"Hari Selasa tanggal 26 Juli 2022, saya dinyatakan DPO, padahal saya dan kuasa hukum sudah mengirimkan surat dan konfirmasi ke penyidik akan hadir pada tanggal 28 Juli 2022," kata Maming.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan kubu Maming, Rabu (27/7/2022). Dia mengajukan praperadilan itu terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga sempat memasukkan nama politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini dalam status daftar pencarian orang (DPO) pada Selasa (26/7/2022). Hal ini dilakukan lantaran Maming dua kali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK. Sehingga ia dinilai tidak kooperatif.