Jumat 29 Jul 2022 05:45 WIB

KPK: Pemberi Suap untuk Mardani Maming sudah Meninggal

Meski pemberi suap sudah meninggal, KPK meyakini kasus tersebut tetap bisa diadili.

Rep: Flori Sidebang / Red: Ratna Puspita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming. Dia resmi mengenakan rompi oranye KPK setelah terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan tahun 2010-2022.
Foto: Republika/Flori Sidebang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming. Dia resmi mengenakan rompi oranye KPK setelah terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan tahun 2010-2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, KPK tidak menetapkan tersangka dari pihak yang memberi suap dalam kasus yang menjerat mantan bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming. Sebab, pemberi suap itu telah meninggal dunia. 

Hal ini membuat Mardani Maming menjadi tersangka tunggal dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. "Dalam paparan ekspose itu ternyata pemberinya Henry Soetio (pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara atau PCN) itu sudah meninggal, jadi pemberinya sudah meninggal," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022) malam. 

Baca Juga

Kendati demikian, KPK meyakini kasus tersebut tetap bisa diadili. Dia menyebut, KPK memiliki banyak bukti untuk menangani perkara itu. 

"Perkara ini sebetulnya ada irisan dengan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung menyangkut kepala dinas pertambangan dan energi," kata Alex.

Dalam konstruksi perkara, KPK mengatakan, Mardani Maming telah menyalagunakan kewenangannya untuk memberi izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan saat menjabat sebagai bupati di wilayah tersebut periode tahun 2010-2015 dan 2016-2018. Salah satu pihak yang dibantu Maming, yakni Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) pada 2010.

"Henry Soetio selaku pengendali PT PCN (Prolindo Cipta Nusantara) bermaksud untuk memperoleh IUP OP milik PT BKPL (Bangun Karya Pratama Lestari) seluas 370 ha yang berlokasi di Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022) malam. 

Mardani Maming juga diduga beberapa kali menerima uang dari Henry melalui perantaraan orang kepercayaannya dan atau beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Maming. Pemberian uang itu dibungkus dalam formalisme perjanjian kerja sama underlying guna memayungi adanya dugaan aliran uang dari PT PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Maming.

"Uang diduga diterima dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar Rp 104, 3 miliar dalam kurun waktu 2014 sampai dengan 2020," katanya.

Dalam kasus ini, Mardani Maming disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement