Jumat 29 Jul 2022 09:35 WIB

Gubernur Apresiasi Polda Riau Gagalkan Peredaran Sabu 19 Kilogram

Aparat tangkap tiga pelaku peredaran narkoba asal Malaysia tujuan Bengkalis.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Gubernur Riau Syamsuar.
Foto: FB Anggoro/ANTARA FOTO
Gubernur Riau Syamsuar.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Gubernur Riau Syamsuar mengapresiasi Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau yang berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 19 kilogram (kg) di Kabupaten Bengkalis baru-baru ini. "Kinerja Polda Riau ini telah menyelamatkan bangsa dari bahaya narkoba," kata Syamsuar di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Jumat (29/7/2022).

Dia mengatakan, barang haram seberat 19 kg itu jumlah yang banyak sekali. Sehingga penangkapan yang dilakukan Kapolda Riau Irjen Muhammad Iqbal dan jajarannya sebuah kinerja yang sangat luar biasa. "Saya mengapresiasi kinerja Polda Riau dan mengucapkan terima kasih kepada Pak Kapolda dan jajarannya," kata Syamsuar.

Baca: Eks Penyidik KPK Berbagi Cerita Koruptor Buron dan Cara Menangkapnya

Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau meringkus tiga orang pria asal Kabupaten Bengkalis pada  Kamis (14/7/2022). Mereka adalah IRW (21 tahun), JEP (46) dan MUH (20). Dua orang bekerja sebagai nelayan, sementara satu orang lagi adalah pengangguran. Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti sabu dengan berat 19 kg. Narkoba itu disembunyikan di kebun durian.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi yang didapatkan petugas dari masyarakat, tentang adanya penyelundupan sabu dalam jumlah besar dari Malaysia ke daerah Rupat, Bengkalis. "Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan. Tim lalu mendapat informasi, pelaku sudah berada di wilayah Bengkalis," kata Sunarto.

Baca: Viral Pesan Ajak Bunuh HRS, Ternyata Ponsel Haji Anasom Di-hack Orang

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement