Jumat 29 Jul 2022 10:05 WIB

Kejakgung Periksa Keluarga Buronan Surya Darmadi Alias Apeng

Apeng yang merugikan negara Rp 600 miliar setiap bulan sejak 2014 kabur ke Singapura.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyinggung bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng yang kabur ke Singapura.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyinggung bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng yang kabur ke Singapura.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) mulai memeriksa sanak keluarga bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng. Pada Kamis (28/7/2022), tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa Julia Riady Tan (JRT), dalam penyidikan dugaan korupsi penguasaan 37 ribu hektare lahan perkebunan yang dilakukan PT Duta Palma Group.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan, selain JRT, dalam penyidikan kasus tersebut, tim di Jampidsus, juga memeriksa Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Riau, inisial AF, dan tiga saksi lainnya.

"Saksi-saksi yang diperiksa, adalah AF, HS, S, JRT, dan HJP. Kelima saksi tersebut, diperiksa terkait perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group," ujar Ketut dalam siaran pers di Jakarta.

Saksi AF, mengacu pada nama Arief Fadillah, yang diperiksa sebagai kepala Bappeda Riau. Sedangkan HS, adalah Hermansyah Simatupang yang diperiksa sebagai pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Adapun saksi S, adalah Sofyan, yang diperiksa selaku Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIII di Tanjung Pinang.

Saksi HJP, adalah Hafni Junita Putri yang diperiksa dari pihak Bank Mandiri. Sedagkan JRT, diperiksa sebagai pihak keluarga dari Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Group. Tak ada penjelasan rinci tentang saksi JRT tersebut.

Ketut hanya menerangkan, JRT diperiksa terkait dengan pelaksanaan kegiatan PT Duta Palma Group. "Saksi JRT diperiksa selaku keluarga dari Suryadi Darmadi," terang Ketut menambahkan. Apeng sampai hari ini, belum berhasil didatangkan ke ruang pemeriksaan.

Direktur Penyidikan di Jampidsus, Supardi menyampaikan, Surya Darmadi adalah buronan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Statusnya itu, yang membuat tim penyidikannya kesulitan untuk meminta keterangan maupun memeriksa Apeng terkait kasusnya tersebut. "Sudah kita panggil tiga kali. Nggak pernah hadir. Mangkir," kata Supardi.

Meski begitu, menurut Supardi, timnya sudah mengetahui keberadaan Apeng. "Dari informasi yang ada di kami (Kejakgung), yang bersangkutan  (Surayadi Darmadi) di negeri seberang. Di Singapura," kata Supardi.

Kasus dugaan korupsi PT Duta Palma Group, terkait dengan penguasaan lahan perkebunan seluas 37 ribu hektare di Indragiri Hulu, Riau. Kasus itu naik ke penyidikan, lewat pernyataan resmi dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dalam penjelasannya, Burhanuddin menegaskan, penguasaan lahan oleh PT Duta Palma Group, merugikan negara setiap bulannya mencapai Rp 600 miliar sejak 2014.

Burhanuddin juga menegaskan, akan meminta pertanggungjawaban hukum terhadap pemilik Duta Palma Group. "Saat ini, pemilik PT Duta Palma Group, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK," ujar Burhanuddin, Selasa (28/6/2022).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement