Jumat 29 Jul 2022 16:05 WIB

Dinilai Kooperatif, Roy Suryo tak Ditahan Polda Metro Jaya

Roy Suryo juga dinilai tak menghilangkan barang bukti dan tidak kabur.

Tersangka kasus dugaan penistaan agama Roy Suryo (kiri)
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Tersangka kasus dugaan penistaan agama Roy Suryo (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Polda Metro Jaya mengaku alasan penyidik tak melakukan penahanan terhadap tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur, Roy Suryo. Polda mengaku yang bersangkutan bersikap kooperatif.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, hal itu menjadi salah satu pertimbangan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo. "Itu sudah pasti, sudah pasti dia kooperatif, penyidik menganggap tidak perlu dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Jadi istilah hukumnya atas dasar pertimbangan penyidik," kata Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (29/7/2022).

Baca Juga

Zulpan menambahkan, pertimbangan lain yang diambil penyidik tidak menahan Roy Suryo karena yang bersangkutan tidak menghilangkan barang bukti dan tidak kabur selama pemeriksaan. "Penyidik bisa atas dasar pertimbangan yang dimilikinya tidak melakukan penahanan," ujar Zulpan.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya memutuskan tak melakukan penahanan terhadap tersangka Roy Suryo atas kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur. Mantan menteri Pemuda dan Olahraga itu tidak ditahan usai melakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka pada Kamis (28/7/2022). Roy Suryo diketahui telah diperiksa sejak pukul 13.00 WIB dan baru meninggalkan Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.30 WIB.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement