REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA--Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda) DIY menangkap 16 tersangka kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas) selama Operasi Curas Progo 2022 mulai 15-28 Juli 2022. Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan sebanyak 16 tersangka ditangkap karena terlibat dalam 13 kasus target operasi dan satu kasus bukan target operasi terkait curas.
"Pelaku umumnya rata-rata residivis namun ada beberapa anak di bawah umur yang masih berusia 18 tahun ke bawah," ujar Nuredy saat jumpa pers di Mapolda DIY, Sleman, Jumat (29/7/2022).
Menurut dia, sebagian besar tersangka melakukan aksinya dengan merampas atau menarik dengan paksa barang milik korban di jalan umum. "Kejadiannya berlangsung antara pukul 19.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB," kata dia.
Nuredy menuturkan selain perampasan, menurut dia, untuk kasus yang ditangani Polres Sleman ada tersangka melakukan pengancaman menggunakan airsoft gun ."Dengan menggunakan airsoft gun melakukan pengancaman di wilayah Sleman dan kemudian kami amankan," kata dia.
Dalam penanganan kasus curas, Ditreskrimum Polda DIY mengungkap 3 kasus, Polresta Yogyakarta 4 kasus, Polres Sleman 3 kasus, Polres Bantul 2 kasus, Polres Kulon Progo 1 kasus, dan Polres Gunung Kidul 1 kasus. Adapun barang bukti yang diamankan dari para pelaku, di antaranya sebanyak 11 telepon genggam, satu senjata jenis airsoft gun.
Selain itu, juga diamankan tiga sepeda motor, satu magasin, dan satu dus kotak telepon genggam. Para pelaku pencurian, kata dia, dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.