Jumat 29 Jul 2022 19:43 WIB

Ganjar Lobi Pemerintah Agar Pembayaran Pajak Kendaraan Dipermudah

Saat ini masyarakat masih ada yang kesulitan saat membayar pajak kendaraan.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo
Foto: Pemkab Banyumas
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melobi kementerian dan kepolisian agar mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat. "Saat ini masih ditemukan kesulitan yang dialami masyarakat saat membayar pajak kendaraan, maka perbaikan sistem pembayaran pajak yang lebih mudah menjadi penting, tapi masih ada persyaratan yang belum gampang banget. Nah ini butuh kesepakatan," kata Ganjar di Semarang, Jumat (29/7/2022).

Menurut Ganjar, kemudahan pembayaran menjadi indikator utama masyarakat untuk taat dalam membayar pajak. Ia menyebut dengan sistem pembayaran pajak yang mudah dan cepat, maka meningkatkan ketaatan masyarakat, termasuk regulasinya harus jelas dan tidak merugikan pihak manapun.

Baca Juga

"Pak Kakorlantas dan Jasa Raharja terus dengan daerah, Kemendagri juga hadir untuk mencari solusi terbaik dengan membuat sistem yang bagus sehingga taat lalu lintas dantaar bayar pajak. Saya sudah koordinasi, perbaiki dong semua," ujarnya.

Hal itu disampaikan Ganjar usai membuka Rapat Tim Pembina Samsat Nasional di Gedung Gradhika Bhakti Praja yang dihadiri Kakorlantas Irjen Pol Firman Shantyabudi, Dirut Jasa Raharja Rivan A Purwantono, perwakilan Menteri Dalam Negeri, dan jajaran Dirlantas Polda Jateng.

Selain itu, Ganjar mengimbau para pengemudi kendaraan bermotor untuk menaati aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam aturan itu disebutkan akan menghapus registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang STNK dan pembayaran pajak selama dua tahun yang dihitung sejak masa berlaku STNK habis. "Kami mau sosialisasikan penegakan tertib berlalu lintas, khususnya untuk para pengemudi pemilik kendaraan bermotor, maka saya sampaikan pengendara bermotor disiplin dong, angkutan umum disiplin dong," katanya.

Ia mengatakan implementasi aturan ini bisa berjalan jika dibarengi sosialisasi yang masif dan tepat sebab aturan terkait surat-surat kendaraan dan pajak dinilai masih belum maksimal.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement