Jumat 29 Jul 2022 19:54 WIB

In Picture: KPU Buka Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2024

KPU membagi tiga kategori, parpol baru, parpol yang lolos PT dan parpol tak lolos PT..

Rep: Aditya Pradana Putra/ Red: Yogi Ardhi

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengumuman pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Jakarta, Jumat (29/7/2022). KPU membuka pendaftaran partai politik sebagai peserta Pemilu 2024 mulai 1 ? 14 Agustus 2022 dengan tiga kategorisasi, yakni Parpol baru, Parpol peserta Pemilu 2019 yang lolos parliamentary threshold (PT), dan Parpol yang tidak lolos PT. (FOTO : ANTARA/Aditya Pradana Putra)

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari (tengah) bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno (kiri) dan jajaran anggota Komisioner KPU berfoto usai konferensi pers terkait pengumuman pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Jakarta, Jumat (29/7/2022). KPU membuka pendaftaran partai politik sebagai peserta Pemilu 2024 mulai 1 ? 14 Agustus 2022 dengan tiga kategorisasi, yakni Parpol baru, Parpol peserta Pemilu 2019 yang lolos parliamentary threshold (PT), dan Parpol yang tidak lolos PT. (FOTO : ANTARA/Aditya Pradana Putra)

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari (tengah) bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno (kiri) dan jajaran anggota Komisioner KPU berfoto usai konferensi pers terkait pengumuman pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Jakarta, Jumat (29/7/2022). KPU membuka pendaftaran partai politik sebagai peserta Pemilu 2024 mulai 1 ? 14 Agustus 2022 dengan tiga kategorisasi, yakni Parpol baru, Parpol peserta Pemilu 2019 yang lolos parliamentary threshold (PT), dan Parpol yang tidak lolos PT. (FOTO : ANTARA/Aditya Pradana Putra)

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengumuman pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Jakarta, Jumat (29/7/2022). KPU membuka pendaftaran partai politik sebagai peserta Pemilu 2024 mulai 1 ? 14 Agustus 2022 dengan tiga kategorisasi, yakni Parpol baru, Parpol peserta Pemilu 2019 yang lolos parliamentary threshold (PT), dan Parpol yang tidak lolos PT. (FOTO : ANTARA/Aditya Pradana Putra)

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengumuman pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Jakarta, Jumat (29/7/2022). KPU membuka pendaftaran partai politik sebagai peserta Pemilu 2024 mulai 1 ? 14 Agustus 2022 dengan tiga kategorisasi, yakni Parpol baru, Parpol peserta Pemilu 2019 yang lolos parliamentary threshold (PT), dan Parpol yang tidak lolos PT. (FOTO : ANTARA/Aditya Pradana Putra)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengumuman pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Jakarta, Jumat (29/7/2022).

KPU membuka pendaftaran partai politik sebagai peserta Pemilu 2024 mulai 1 - 14 Agustus 2022 dengan tiga kategorisasi, yakni Parpol baru, Parpol peserta Pemilu 2019 yang lolos 'parliamentary threshold' (PT), dan Parpol yang tidak lolos PT. 

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement