Jumat 29 Jul 2022 22:08 WIB

KSP Sebut Percepatan Penggunaan Mobil Listrik Dimulai dari Menteri

Pemerintah sedang menggodog Inpres untuk kendaraan listrik dinas.

Di tengah meningkatnya harga bahan bakar minyak dan isu lingkungan, popularitas kendaraan listrik mulai meningkat (Ilustrasi Pengisian Bahan Bakar Mobil Listrik)
Foto: Wikimedia
Di tengah meningkatnya harga bahan bakar minyak dan isu lingkungan, popularitas kendaraan listrik mulai meningkat (Ilustrasi Pengisian Bahan Bakar Mobil Listrik)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Staf Presiden (KSP) RI menyatakan percepatan penggunaan kendaraan dinas bertenaga listrik di lingkungan pemerintah dimulai dari para menteri. Selanjutnya, secara bertahap instansi pemerintah, TNI dan Polri.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjelaskan bahwa Kementerian Perhubungan sudah membuat peta jalan transisi penggunaan mobil konvensional ke mobil listrik secara bertahap. "Dimulai dari menteri. Kemenhub sudah membuat contoh 'pilot project', sementara ini masih rental. Bagaimana transisi penggunaan mobil konvensional ke mobil listrik bertahap 'by year' ditujukan pada instansi pemerintah, TNI, Polri," kata Moeldoko saat ditemui di JI Expo Kemayoran, Jakarta, Jumat (29/7/2022).

Baca Juga

Moeldoko mengatakan Pemerintah saat ini masih menggodok regulasi dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres) yang akan menjadi petunjuk bagi pemerintah pusat dan daerah, TNI, dan Polri untuk beralih menggunakan kendaraan dinas listrik. Mantan Panglima TNI itu menilai kebutuhan penggunaan kendaraan listrik secara jangka panjang menjadi penting karena besarnya subsidi BBM yang harus dikeluarkan Pemerintah.

Saat ini, Pemerintah menanggung subsidi untuk biaya bahan bakar sebesar Rp 19,2 juta per mobil per tahun. Sementara pada motor, besaran subsidi yang dialokasikan Pemerintah mencapai 3,7 juta unit per tahun.

"Kalau subsidi itu hilang karena ada peralihan ke kendaraan listrik, maka subsidi itu bisa dialihkan ke pembangunan manusia," kata Moeldoko.

Dengan penggunaan kendaraan listrik, udara dan lingkungan akan menjadi bersih, sehingga diharapkan juga mengurangi anggaran kesehatan untuk subsidi BPJS. Pemerintah menargetkan untuk pemanfaatan energi baru terbarukan sebanyak 23 persen dalam bauran energi nasional pada 2025, dan akan terus ditingkatkan sampai 31 persen pada tahun 2050.

 

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement