Jumat 29 Jul 2022 20:36 WIB

Tersangka Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Surabaya akan Laporkan Atasannya

Abdurrahman mengaku atasan yang akan dilaporkan adalah yang memberi perintah.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ilham Tirta
Ilustrasi Satpol PP
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Satpol PP

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Mantan Kabid Pengendalian, Ketentraman, dan Ketertiban Umum Satpol PP Surabaya, Ferry Jocom yang menjadi tersangka dugaan korupsi penjualan barang sitaan, berencana melaporkan beberapa orang yang disebut terlibat dalam perkara yang menjeratnya. Pengacara tersangka, Abdurrahman Saleh mengungkapkan, salah satu yang akan dilaporkan kliennya adalah atasannya yang dianggap sebagai pihak pemberi perintah.

Saleh menyatakan, pihaknya bakal mendatangi Kejaksaan Negeri Suranaya untuk melaporkan beberapa pihak yang dianggapnya belum tersentuh hukum. "Ada pihak-pihak lain yang belum tersentuh (hukum) dan ada bukti hukumnya juga, sudah kita kumpulkan," ujarnya dikonfirmasi, Jumat (29/7/2022).

Baca Juga

Saleh menyebut, dalam perkara ini masih ada dalang lain yang dianggapnya turut serta atau menjadi bagian dari tindak pidana yang selama ini disangkakan pada kliennya. Ia menambahkan, salah satu pihak yang dilaporkan adalah pihak yang memberikan perintah pada kliennya untuk melakukan tindak pidana yang kini disangkakan.

"Ada pihak yang terlibat langsung dalam perkara ini, tapi belum tersentuh. Ada nama-namanya, foto-foto orangnya, tanda terimanya, dan lain-lain," ujarnya.

Ia meyakini, pihak-pihak yang hendak dilaporkan ini lebih layak dijadikan tersangka ketimbanh kliennya. "Pak Ferry melakukan tindakan seperti itu kan ada perintah. Kalau tidak ada perintah kan tidak mungkin melakukan hal itu," kata Saleh.

Terkait jumlah yang akan dilaporkan, Saleh mengungkapkan, minimalnya ada enam orang. Ia merinci, empat orang disebutnya sebagai pihak yang terlibat langsung dalam perkara itu dan dua orang lainnya dianggap sebagai pihak yang turut serta atau terkait.

"Ada sekitar enam lah. Yang terlibat langsung empat dan yang dua ini yang terkait (turut serta). Ada pelaku utama, ada yang turut serta. Pak Feri ini bukan pelaku utama, karena dia tidak menikmati apapun," kata Saleh.

Penyidik pada Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Surabaya menetapkan salah seorang oknum Satpol PP Surabaya sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi. Ia ditetapkan tersangka atas tuduhan penjualan barang bukti (BB) hasil sitaan senilai Rp 500 juta.

Tersangka dijerat dengan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement