Jumat 29 Jul 2022 22:14 WIB

Satpol PP Jaksel Sita 400 Butir Obat Keras tanpa Resep Dokter

Sebanyak 32 pelanggar disidang tipiring di PN Jaksel dengan denda Rp 71,4 juta.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas memperlihatkan barang bukti obat-obatan yang dijual bebas tanpa resep dokter (ilustrasi).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Petugas memperlihatkan barang bukti obat-obatan yang dijual bebas tanpa resep dokter (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan (Satpol PP Jaksel) menyita 400 butir obat keras yang disalahgunakan dari berbagai tempat di kawasan Jaksel. "Kurang lebih 400 butir obat keras yang diamankan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Jaksel, Eko Saptono di Jakarta, Jumat (29/7/2022).

Ratusan obat keras tersebut terdiri dari 25 papan (satu papan isi 10 butir) tramadol, 39 butir trihexypedyl, 36 kemasan eximer isi enam, tiga kemasan isi tiga, dan 24 butir alprozolam, yang turut diamankan. Eko menyebutkan, alasan ratusan obat keras itu diamankan lantaran penyalahgunaan obat-obatan yang dijual tanpa resep dokter.

Para pelanggar tersebut melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 yang membahas tentang Ketertiban Umum. Para pelanggar menjalani sidang yustisi tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel pada Jumat ini.

Baca: Wagub DKI Ingatkan Orang Tua, LGBT Ikut Tungganggi Citayam Fashion Week

Sidang yustisi tindak pidana ringan (tipiring) dihadiri oleh Eko Saptono, Kepala Seksi Hubungan Antar Lembaga Satpol PP DKI Jakarta J Sihole, Kepala Seksi PPNS dan Penindakan Jaksel, Kasatpol PP kecamatan, Kasatpol PP kelurahan, unsur PN Jaksel, Kejaksaan Negeri Jaksel, dan Korwas PPNS Polda Metro Jaya.

Sementara itu, jumlah pelanggar yang hadir dalam sidang 32 orang bersama dengan pelanggaran rumah tinggal yang difungsikan untuk kegiatan tempat usaha seperti indekos, kafe, restoran dan sebagainya yang tidak sesuai dengan perizinan awal usaha. Adapun jumlah pelanggar yang hadir berjumlah 28 orang. Sedangkan yang tidak hadir (verstek) empat orang.

Pelaksanaan sidang yustisi tindak pidana ringan (tipiring) berjalan lancar dan kondusif. Sidang diakhiri dengan para pelanggar membayar denda. "Para pelanggar wajib membayar denda sebesar Rp 71.400.000 dan biaya perkara Rp 58.000 dengan total Rp 71.458.000," kata Eko.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement