REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Riau tahun 2021 tercatat sebanyak 143 kasus meningkat 40 kasus dibandingkan tahun 2020 yang hanya 103 kasus. "Peningkatan kasus ini antara lain disebabkan oleh dampak negatif perkembangan informasi dan teknologi serta lemahnya pengawasan orang tua," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, (P3AP2KB) Provinsi Riau, Fariza, dalam keterangannya di Pekanbaru, Jumat (29/7/2022).
Ia mengatakan, untuk data tahun 2022 masih dilakukan penghimpunan dan menunggu laporan dari masing-masing kabupaten dan kota di Riau. Sedangkan maraknya kekerasan seksual terhadap anak, katanya sebagai dampak negatif perkembangan teknologi internet yang mampu menyajikan segala informasi termasuk hal-hal negatif saat ini.
"Sekarang anak-anak SD saja dan orangtua bisa membuka situs-situs tidak terpuji dan mereka mungkin ingin mempraktikkan itu sehingga mendorong maraknya kasus kejahatan seksual itu terjadi di Riau," katanya.
"Kejahatan seksual makin marak saja menyerang anak-anak ketika pengawasan orang tua juga lemah, sehingga perlu digencarkan sosialisasi, edukasi dan pemberian informasi melalui satgas penanganan perempuan dan anak terutama berkaitan penguatan peran keluarga," tambahnya.
Penanganan melalui pendampingan, katanya sangat dibutuhkan untuk membantu proses penyelesaian kasus tentunya berdasarkan tupoksi kewenangan dari pihak UPT PPA Provinsi Riau. "Keberadaan Dedikasi untuk Perempuan dan Anak (de PUAN) Riau yang baru saja diluncurkan Jumat (29/7) yang lebih mendorong partisipasi publik itu diharapkan menjadi wadah perlindungan perempuan dan anak serta semua pihak peduli untuk menekan kekerasan terhadap perempuan dan anak," katanya.
Dari 143 kasus kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tahun 2021 terdiri dari kasus kekerasan terhadap perempuan 38 kasus, korban anak perempuan 69 kasus dan korban anak laki-laki 38 korban. Kasus kekerasan seksual pada anak 42, KDRT 41 kasus. Tahun 2020 jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang mendapat penanganan di UPT PPA Provinsi Riau hingga Desember 2020 berjumlah 103 kasus untuk di seluruh kabupaten dan kota di Riau.
"Jenis kasus yang ditangani seperti KDRT terkait penelantaran, kekerasan psikis, kekerasan fisik dan kekerasan seksual, di luar KDRT terdapat juga penanganan terhadap kasus pengasuhan anak, ABH (Anak yang berhadapan dengan hukum), penganiayaan, anak hilang, perdagangan orang, kekerasan seksual, pendidikan anak, kenakalan remaja hingga perundungan," katanya.