REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan suap yang juga eks bupati Kabupaten Tanah Bumbu Mardani H Maming mengeluarkan tiga pernyataan usai dianggap buron dan resmi ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/7/2022).
Dalam pernyataan pertamanya yang diterima Republika.co.id, Sabtu (29/7/2022), Mardani menyatakan, menolak pernyataan KPK yang menganggap dirinya tidak koperatif. Dia pun mempersoalkan, penetapan Mardani dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron yang diterbitkan KPK, Selasa (26/7/2022) lalu.
Maming menegaskan, bahwa dirinya tidak menghilang. Menurutnya, pada Senin (25/7/2022), dia sudah berkirim surat kepada penyidik KPK untuk menginformasikan bahwa dirinya akan hadir dalam pemeriksaan KPK, Kamis (28/7/2022) atau satu hari setelah putusan Praperadilan dibacakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Beberapa hari saya tidak ada bukan saya hilang, tapi saya ziarah, ziarah Wali Songo. Setelah itu balik 28 (Juli) sesuai janji saya dan saya hadir (dalam pemeriksaan)," jelas Maming kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, belum lama ini.
Dalam pernyataan keduanya, Maming juga mempersoalkan izin usaha pertambangan (IUP) yang menjadi objek dalam kasus yang menjeratnya hingga ditahan KPK. Diketahui, Maming disebut KPK telah menerima suap dari pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio.
Maming disebut berperan aktif dalam memperlancar proses peralihan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) seluas 370 hektare milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT PCN saat dirinya menjabat Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.
Maming berujar, bahwa pengalihan IUP sudah sesuai prosedur hukum. Bahkan, kata Maming, hal itu sudah disidangkan di PN Banjarmasin.
"Masalah IUP itu sudah berjalan dan ada paraf kepala dinas teknis sebagai penanggung jawab dan itu sudah disidangkan di Pengadilan Banjarmasin," terangnya.
Dalam pernyataan terakhirnya, Maming mempermasalahkan sangkaan gratifikasi yang disematkan KPK terhadap dirinya. Dia meyakinkan, bahwa apa yang disangkakan KPK tidak benar dan hal itu murni business to business.
"Yang dinyatakan gratifikasi itu murni masalah business to business. Tidak mungkin saya sebodoh itu melakukan gratifikasi melalui transfer, bayar pajak, dan sekarang itu dalam PKPU, pengadilan utang-piutang. Murni business to business," tandas Maming.
Diketahui, KPK menahan Mardani H Maming selama 20 hari pertama hingga 16 Agustus 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) yang juga kader PDI Perjuangan (PDIP) itu ditahan penyidik KPK setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Kamis (28/7/2022).