Sabtu 30 Jul 2022 12:49 WIB

Ungkit Kasus Surya Darmadi, Legislator Ingatkan Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura

Perjanjian ekstradisi itu berlaku sejak diundangkan selama 18 tahun ke depan.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Ilustrasi buron kasus korupsi ditangkap.
Ilustrasi buron kasus korupsi ditangkap.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Santoso menyoroti kasus yang menimpa pemilik pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma, Surya Darmadi yang disebut-sebut melarikan diri ke Singapura dengan membawa uang Rp 54 triliun dari hasil kejahatan korupsi. Ia pun kembali  mengingatkan adanya perjanjian antara Indonesia dan Singapura terkait ekstradisi.

Santoso menjelaskan, perjanjian ekstradisi tersebut memungkinkan tersangka yang melarikan diri ke Singapura dapat dipulangkan dan diadili di Indonesia. Perjanjian ekstradisi itu berlaku sejak diundangkan selama 18 tahun ke depan.

Baca Juga

"Terhadap kasus Surya Darmadi alias Apeng Apeng merupakan pemilik PT Duta Palma Nusantara (Darmex Agro Group), perusahaan besar di bidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit, harus segera ditangkap apapun caranya agar masyarakat tak mengira ada kekuatan besar yang membekingi dia," ujar Santoso lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (30/7/2022).

Surya Darmadi sendiri berstatus warga negara Indonesia (WNI) yang dikabarkan kabur ke Singapura. Ia diduga membawa kabur uang Rp 54 triliun hasil kejahatannya, yang dinilai Santoso sebagai jumlah yang sangat besar.

"Upaya penuntasan perkara dalam kasus dugaan korupsi terkait penyerobotan lahan negara oleh PT Duta Palma Group harus segera dituntaskan. Karena saat ini kasus tersebut sedang ditangani Kejaksaan Agung, maka saya sebagai anggota Komisi III DPR mendesak kepada Jaksa Agung agar berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapura," ujar Santoso.

Begitu juga dengan penyitaan aset, Santoso meminta agar dilakukan secara maksimal. Semua harta pribadi dan aset perusahaan yang bersangkutan harus ditelusuri dengan teliti.

"Kita tidak boleh permisif dengan korupsi apalagi yang jumlahnya jumbo seperti ini, karena informasi yang saya baca bahwa aset duta palma yang disita saat ini jika dikonversi nilainya hanya 600-an milyar, sangat jomplang dengan potensi kerugian negara yang mencapai 54 triliun," ujar politikus Partai Demokrat itu.

Sebagai informasi, ekstradisi dapat diartikan sebagai proses penyerahan tersangka atau terpidana yang ditahan di negara lain kepada negara asal. Tujuannya, agar tersangka atau terpidana tersebut dihukum sesuai peraturan hukum yang berlaku di negara asal.

Berdasarkan hasil kesepakatan antara Indonesia dan Singapura, terdapat 31 jenis tindak pidana yang pelakunya dapat diekstradisi. Beberapa di antaranya adalah pelaku tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, hingga pembunuhan.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement