REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pendiri Pusat Kajian Otonomi Daerah Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (PUSKOD FH UKI) DR. Teras Narang mengatakan, dari tahun 2022 hingga 2024 sekitar 271 kepala daerah yang terdiri dari 24 gubernur dan 247 bupati/wali kota di seluruh Indonesia mengakhiri masa jabatannya. Berakhirnya masa jabatan ini berarti perlu pengisian penjabat. Ada yang untuk beberapa bulan, ada yang sampai 2 tahun lebih.
Hal itu dikatakan Teras Narang saat menjadi pembicara dalam webiner PUSKOD FH UKI bertajuk "Kontroversi Pengisian Penjabat Kepala Daerah. Mencermati Legitimasi dan Preseden Demokrasi dalam Pengisian Penjabat Kepala Daerah Tahun 2022-2024"
Menurut anggota DPD RI itu mengungkapkan, tahun 2022 ada tujuh gubernur dan 97 bupati/wali kota yang masa jabatannya habis. "Sementara, pada tahun 2023 lalu ada 12 gubernur dan 103 bupati/wali kota. Sedangkan pada 2024 ini ada lima gubernur dan 47 bupati/wali kota yang berakhir masa jabatannya," ungkap dia dalam keterangan persnya, Jumat (29/2022).
Ia menjelaskan, berdasarkan pengalaman selama ini dalam pemerintahan daerah, penjabat gubernur mendapatkan kewenangan penuh dari pemerintah pusat. "Untuk penjabat bupati maupun wali kota, alangkah lebih baik menunjuk dan memprioritaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon lebih tinggi yang berasal dari daerah masing-masing," jelasnya.
Karena, selain mengenal daerahnya, penunjukan penjabat kepala daerah itu merupakan kebanggaan sekaligus penghargaan luar biasa bagi ASN.
Dirinya berharap, dalam penunjukan penjabat kepala daerah tidak menyalahi ketentuan hukum dan memiliki efektivitas menjalankan kepemimpinan pemerintahan daerah, serta tidak transaksional. Tidak transaksional berarti pertimbangan daerah benar-benar dipertimbangkan. Juga, ASN yang bakal ditunjuk benar-benar mempunyai jejak rekam dalam urusan wajib pemerintahan dan
"Jadi, sangat jelas penjabat kepala daerah itu sebagai pemimpin transisional. Itu kenapa saya ingatkan penunjukan penjabat kepala daerah jangan sampai transaksional. Ditambah lagi, kita memerlukan penjabat Kepala Daerah yang memiliki kapasitas dan kapabilitas dalam menjalankan perannya bersama elemen pemerintahan daerah lainnya," pungkas Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2015 itu.
Sementara itu, dalam webinar tersebut, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2015-2019 DR. Soni Sumarsono mengatakan bahwa masa jabatan gubernur/walikota maupun bupati yang habis harus segera diisi supaya urusan pemerintahan konkuren dalam otonomi daerah tetap berjalan. Tidak boleh terjadi kekosongan.
"Sedetikpun tidak boleh ada jabatan kepala daerah yang kosong. Itu untuk memastikan seluruh fungsi penyelenggaran pemerintah berjalan dengan baik," kata Soni.
Menurutnya, dalam kebutuhan yang mendesak sebuah kebijakan bisa diambil oleh penjabat tersebut. Namun secara prinsip harus tetap dalam koridor peraturan yang berlaku.
"Kewenangan yang melekat pada kepala daerah sebagaimana peraturan perundangan menyatakan akan secara sama dimiliki penjabat kepala daerah itu. Terkecuali hal-hal tertentu yang karena sifatnya strategis harus di kendalikan pusat melalui persetujuan Mendagri," terang Soni.
Penunjukan penjabat kepala daerah merupakan operasional konsep delegasi kekuasaan presiden dan bukan konsep pemilihan sebagaimana kepala daerah.
"Sejauh persyaratan administrasi sebagai penjabat madya dan penjabat pratama terpenuhi dinilai memiliki kompetensi dan setujui presiden untuk penjabat gubernur dan oleh Mendagri untuk penjabat bupati/walikota maka secara normatif sah," ucapnya.
Yang masih perlu dibentuk, lanjutnya, adalah aturan yang lebih detail mengenai pengisian penjabat kepala daerah. "Dengan ini, proses pengisian berlangsung transparan dan mencerminkan karakter check and balances dalam demokrasi," demikian Soni Sumarsono.