REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berada di urutan keenam sebagai provinsi dengan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Nasional tahun 2022.
Hal ini menjadi prestasi yang cukup menggembirakan, setelah diumumkan oleh Komisi Informasi (KI) Pusat, Jumat (29/7/2022). Sebelumnya pada tahun 2021, Provinsi Kalteng berada di urutan 31. Ini sebagai bukti dan komitmen yang kuat dalam mewujudkan Keterbukaan Informasi yang salah satu indikatornya adalah capaian IKIP.
Metode penyusunan nilai IKIP dibagi ke dalam lima kategori, yaitu buruk sekali, buruk, sedang, baik dan baik sekali. Beberapa waktu lalu Lembaga Negara KI Pusat berhasil tuntaskan pengumpulan nilai IKIP tahun 2022 di 34 Provinsi.
Pengumpulan nilai IKIP di setiap provinsi seluruh Indonesia dilaksanakan selama tiga bulan secara maraton, mulai bulan April hingga Juni 2022.
Ketua Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik KIP RI Gede Narayana mengatakan hasil dari IKIP dapat dijadikan landasan Lembaga Pemerintah di pusat dan daerah dalam menentukan kebijakan pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
Berikut Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2022 tingkat nasional untuk enam daerah terbaik :
1.Jawa Barat 81,93
2. Bali 80,99
3. NTB 80,49
4. Aceh 79,13
5. Bengkulu 79,10
6.Kalimantan Tengah 78,21
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika Persandian dan Statistik Provinsi Kalteng Agus Siswadi menyampaikan, “Capaian tersebut tidak terlepas makin membaiknya peran PPID pelaksana dan pengelolaan komunikasi publik di setiap perangkat daerah," tegasnya.
Lebih lanjut Agus menyebut bahwa hal tersebut juga menunjukkan instansi pemerintah makin menyadari pentingnya komunikasi publik dalam menjembatani pesan-pesan yang disampaikan kepada masyarakat.
"Satu sisi, peran pranata humas sangat strategis sebagai mata tombak dalam penyampaian informasi yang efektif,” kata Agus di ruang kerjanya.