Ahad 31 Jul 2022 06:43 WIB

Israel Berlakukan Hukuman Penjara bagi Warga Palestina Jika Rusak Tembok Pemisah 

Israel kerap lakukan kejahatan terhadap warga Palestina di tembok pemisah

Rep: Rizky Jaramaya / Red: Nashih Nashrullah
Warga Tepi Barat Palestina menaiki tangga untuk menlintasi tembok pemisah yang dipasang Israel untuk shalat jumat di Kompleks Al Aqsa.
Foto: Alaa Badarneh/EPA EFE
Warga Tepi Barat Palestina menaiki tangga untuk menlintasi tembok pemisah yang dipasang Israel untuk shalat jumat di Kompleks Al Aqsa.

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM – Tentara pendudukan Israel telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara bagi setiap warga Palestina, dengan dalih merusak tembok pemisah atau yang dikenal sebagai tembok apartheid di Tepi Barat.  

Komandan Komando Pusat menandatangani amandemen hukum yang menetapkan hukuman penjara tidak kurang dari 18 bulan bagi mereka yang dihukum di pengadilan militer karena merusak tembok tersebut. 

Baca Juga

Dilansir Middle East Monitor, Ahad (31/7/2022), amandemen ini akan berlaku selama dua tahun, dan menetapkan setidaknya enam bulan hukuman penjara tidak akan dalam masa percobaan.

Warga Palestina dari wilayah pendudukan Tepi Barat memasuki Israel untuk mencari pekerjaan melalui celah di tembok apartheid. Mereka melakukannya karena tidak dapat memperoleh izin untuk bekerja di Israel.   

Namun, tentara pendudukan Israel mengklaim bahwa amandemen hukum dibuat setelah warga Palestina membuat lubang di tembok dan masuk untuk melakukan serangan, meskipun insiden seperti itu jarang terjadi dalam beberapa tahun terakhir. 

Hukum ini hanya berlaku untuk warga Palestina di bawah rezim apartheid yang dipraktikkan Israel di wilayah pendudukan Tepi Barat. 

Pasukan Israel kerap melakukan kejahatan terhadap pekerja Palestina. Mereka melakukan pengejaran dan penangkapan warga Palestina, serta pengenaan denda berat dan serangan di berbagai tingkatan. 

Pada 5 Juli, Ahmad Harb Ayyad yang berusia 32 tahun menjadi syahid setelah dipukuli dan dianiaya secara brutal oleh tentara pendudukan Israel di sebuah celah di tembok apartheid di Desa Faroun, dekat Tulkarm. 

Kementerian Tenaga Kerja Palestina menyatakan bahwa Ayyad adalah penduduk Jalur Gaza. 

Ayyad adalah pemuda kedua dari Gaza yang menjadi mati syahid saat dalam perjalanan untuk bekerja di wilayah pendudukan Tepi Barat.  

Pada 8 Mei 2022, tentara pendudukan membunuh Mahmoud Sami Aram yang juga berasal Gaza dan tinggal di wilayah pendudukan Tepi Barat. Aram dibunuh ketika sedang dalam perjalanan untuk bekerja di dekat pos pemeriksaan Jabara di Tulkarm.   

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement