REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Anak kecil atau orang yang belum baligh diketahui secara umum tidak memiliki kecakapan berpikir selayaknya orang dewasa sehingga dalam hal ini, pengakuan dari anak kecil pun masih dibatasi.
Imam Syafii dalam kitab Al Umm menjelaskan, semua pengakuan yang disampaikan oleh anak kecil, baik berupa hak yang menyangkut Allah SWT maupun yang menyangkut hak adamiy atau berupa hak pada hartanya, atau yang lainnya, maka pengakuan anak kecil itu gugur darinya.
Adalah sama dalam ketentuan ini apakah anak kecil yang melakukan pengakuan itu adalah anak kecil yang mendapatkan izin untuk berniaga dari ayahnya, walinya siapapun itu, atau dari penguasa.
Meski sebenarnya penguasa tidak boleh memberi izin kepada anak kecil untuk berniaga. Namun apabila itu dilakukan juga, menurut Imam Syafii, maka pengakuan anak kecil itu hukumnya gugur darinya.