REPUBLIKA.CO.ID, SERANG – Jumlah korban jiwa atas insiden kecelakaan kendaraan odong-odong tertabrak kereta di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten dikabarkan bertambah. Polisi mencatat, korban meninggal dunia menjadi 10 orang dari sebelumnya sembilan orang.
"Dari 33 penumpang odong-odong, korban meninggal dunia bertambah menjadi 10 orang dan 23 penumpang lainnya terluka baik berat maupun ringan," ujar Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi dalam keterangannya, Sabtu (30/7/2022).
Dedi mengatakan, satu korban tambahan yakni Putri Qaila Septiana, bocah berusia 2 tahun. Korban meninggal dunia pada Jumat (29/7/2022) sekitar pukul 20.00 WIB di RS Hermina, Serang.
Dedi menyebut, korban mengalami luka berat pada bagian kepala pascakecelakaan odong-odong di perlintasan kereta api di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Serang pada Selasa (26/7/2022).
"Pascakecelakaan, korban sempat dirawat di RS Hermina Serang selama empat hari dan mendapatkan tindakan berupa kraniatomi atau operasi untuk mengangkat gumpalan darah dari kepala oleh tim dokter RS Hermina Serang," jelasnya.
Diketahui, kecelakaan lalu lintas kereta api menabrak kendaraan odong-odong terjadi di lintasan kereta api, Kampung Silebu Toples, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (26/7/2022) sekira pukul 11.30 WIB. Pada hari itu dikabarkan sembilan orang meninggal dunia, tiga diantaranya anak-anak.
Pihak kepolisian telah menetapkan sopir odong-odong berinisial JL (27) sebagai tersangka pada Rabu (27/7/2022). JL dijerat Pasal 310 ayat 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang kelalaian berkendara yang akibat laka lantas hingga orang meninggal dunia dan luka dengan pidana ancaman enam tahun dan denda maksimal Rp12 juta. Sementara itu, Pemerintah Daerah setempat bakal membuat Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang kendaraan odong-odong.