REPUBLIKA.CO.ID, KAMBOJA - Sebanyak tujuh Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban penipuan perusahaan online di Kamboja kembali diselamatkan, Ahad (31/7/2022). Penambahan tujuh WNI ini didapat berdasarkan pendalaman dari pihak Kepolisian Kamboja.
Kedutaan Besar (KBRI) Phnom Penh hingga kini mencatat 62 WNI telah berhasil diselamatkan dari penyekapan perusahaan berbasis daring (online scam) di Sihanoukville, Kamboja. Sebelumnya, 55 WNI lebih dulu berhasil dibebaskan oleh Kepolisian Kamboja dan KBRI Phnom Penh.
"Rencananya, ke-62 orang WNI tersebut akan dipindahkan KBRI Phnom Penh dari Sihanoukville menuju Phnom Penh pada 31 Juli 2022 malam hari waktu setempat," ujar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu RI Judha Nugraha dalam keterangan pers, Ahad (31/7/2022).
KBRI Phnom Penh telah menyiapkan akomodasi selama mereka berada di Phnom Penh. Selama berada di Phnom Penh, para WNI akan mendapat konseling psikologis dari Kemenlu RI.
Sesuai Standard Operating Procedure (SOP) penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), seluruh WNI tersebut akan menjalani pemeriksaan berdasarkan Screening Form Identifikasi Korban / Terindikasi Korban TPPO sebelum direpatriasi ke Indonesia. Screening Form tersebut akan digunakan untuk mendukung proses rehabilitasi korban dan penegakan hukum bagi pelaku perekrut di Indonesia.
Setelah proses identifikasi selesai, Kemenlu RI dan KBRI Phnom Penh akan memfasilitasi repatriasi para WNI ke Indonesia. Penanganan lebih lanjut para WNI pasca ketibaan akan bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga terkait.
Insiden penipuan perusahaan online yang menimpa WNI di Kamboja ini merupakan kasus berulang. Para WNI awalnya dijanjikan bekerja sebagai operator, petugas call center, dan bagian keuangan. Namun di lokasi penempatan tidak sesuai dengan kesepakatan. Kebanyakan dari mereka diminta melakukan scamming (penipuan) untuk tujuan investasi palsu. Target scamming kebanyakan masyarakat Indonesia.
Kemenlu berkerja sama dengan Bareskrim Polri juga telah menangkap empat tersangka yang merupakan perekrut para WNI tersebut di Batam. Mereka akan diselidiki dan bilamana divonis, mereka akan mendapatkan vonis hukuman berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.