REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kendaraan listrik dalam beberapa tahun terakhir mendapatkan sorotan sebagai salah satu kendaraan masa depan. Kendaraan listrik digadang-gadang dapat memanfaatkan energi terbarukan serta ramah lingkungan.
Selain keuntungannya bagi alam, bagi pemilik kendaraan listrik terdapat keuntungan menarik ketika bertransisi dari pengguna kendaraan konvensional ke kendaraan hemat energi itu. Salah satu kreator konten yang kerap berkecimpung mengulas kendaraan listrik yaitu Aries Aditya Putra pemilik kanal YouTube Electric Mobility membagikan beberapa keuntungan ekonomis bagi pengguna kendaraan konvensional untuk beralih ke kendaraan listrik.
"Keuntungan pertama beralih ke kendaraan listrik baik itu mobil ataupun motor yaitu adalah pajak. Mobil listrik yang sekarang harganya Rp 800 jutaan itu pajak tahunannya rendah sebesar Rp 1,1 juta. Itu bisa terjadi karena ada insentif pemerintah. Begitu juga motor itu setahunnya pajaknya cuma Rp 20.800," kata Aries dalam acara GIIAS Talk yang terselenggara di Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/7/2022).
Aries menyebutkan untuk pajak kendaraan listrik roda dua bahkan nilainya lebih rendah dari dana wajib bernama Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang besarannya Rp 35.000. Perbandingan jumlah tersebut berbeda jauh jika anda merupakan seorang pengguna kendaraan ICE (Internal Combustion Engine) karena kisarannya setidaknya bisa lebih di atas Rp 50.000.
Keuntungan selanjutnya menjadi pemilik kendaraan listrik adalah biaya perawatan yang rendah. Aries menyebutkan beberapa Agen Pemegang Merek (APM) bahkan memberikan garansi servis tak berbayar hingga lima tahun karena minimnya perawatan yang diperlukan oleh kendaraan listrik.
Berbeda dengan kendaraan ICE, kendaraan listrik tidak membutuhkan oli sehingga perawatannya lebih mudah dan lebih cepat. "Perawatannya itu lebih murah, karena kita tidak perlu ganti oli karena sekali lagi mesinnya saja mengandalkan listrik," kata Aries.
Keuntungan lainnya untuk kendaraan listrik adalah senyap. Di Ibu Kota Jakarta kendaraan listrik kebal dari aturan ganjil genap karena terhitung sebagai kendaraan bebas emisi dan tentunya mempermudah mobilitas penggunanya.