Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang

Wanita Kuat, Sang Penjaga Pos Menara Lapas Perempuan Kelas II A Palembang Kemenkumham Sumsel

Info Terkini | Sunday, 31 Jul 2022, 17:45 WIB

Minggu (31/06), petugas pos menara atas Lapas Perempuan Kelas II A Palembang sedang melaksanakan tugas dengan penuh siaga terhadap gangguan kamtib dari dalam maupun luar tembok Lapas.

Dalam pelaksanaan tugas pos atas merupakan titik terakhir dalam pengawasan dan mengantisipasi gangguan keamanan.Diperlukan kesigapan, kejelian dan sikap tanggap dalam mendeteksi ancaman keamanan sekecil apapun. Apabila terjadi ancaman petugas pos atas langsung melakukan tindakan yang terukur sehingga ancaman sekecil apapun bisa segera teratasi.

Selain berfungsi untuk memantau situasi di dalam Lapas, pos menara atas juga untuk mengontrol situasi dan kondisi diluar tembok Lapas yang wajib dilakukan oleh petugas lapas yang berjaga di tempat tersebut.

Dalam pelaksanaan tugas, petugas pos menara dibekali dengan HT dan alat komunikasi sebagai sarana prasarana untuk mendukung keamanan.

Petugas pos menara atas juga dihimbau untuk selalu menerapkan SOP yang ada, dan tetap waspada terhadap setiap kondisi. "Harus selalu waspada, area penjagaan petugas pos menara adalah sejauh mata memandang, awasi setiap kejadian, situasi dan kondisi, baik itu yang ada didalam area Lapas maupun diluar area Lapas, segera hubungi komandan jaga apabila ada hal-hal yang mencurigakan," pungkas Kalapas Perempuan Palembang Kemenkumham Sumsel, Ike Rahmawati.

@Kemenkumham_RI

@Kumhamsumsel

@lpp_palembang

#KumhamPasti

#KumhamSumsel

#HarunSulianto

#LapasPerempuanPalembang

#IkeRahmawati

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image