Senin 01 Aug 2022 06:45 WIB

Mabes Polri: Bharada E Kembali ke Brimob dan Statusnya Masih Saksi

Bharada E, eks ajudan Irjen Ferdy Sambo balik ke satuannya di Mako Brimob.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Ajudan Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Richard Eliezer Lumiu alias Bharada E tiba di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2022).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ajudan Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Richard Eliezer Lumiu alias Bharada E tiba di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Polri, Dedi Prasetyo membenarkan Bharada Richard Eliezer yang terlibat insiden polisi tembak polisi di rumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) nonaktif Irjen Ferdy Sambo kembali ke kesatuan asalnya, Brimob Polri. Bharada E sebelumnya merupakan satu dari sekian ajudan Irjen Ferdy Sambo.

Dedi menjelaskan, alasan Bharada E kembali ke Brimob karena yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi dalam kasus itu. "Ya, karena statusnya masih sebagai saksi," kata Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Ahad (31/7/2022) malam WIB.

Baca: Irjen Ferdy Sambo, Orang Kepercayan Tito Karnavian, Moncer Era Idham Azis

Dia enggan menjelaskan lebih detail terkait dengan alasan penarikan Bharada E ke Mako Brimob. Sementara itu, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E diketahui sebagai anggota Brimob yang diperbantukan di Divisi Propam Polri dan menjadi ajudan Irjen Ferdy Sambo.

Bharada E diduga terlibat baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Bareskrim Polri menangani tiga laporan dalam peristiwa tersebut.

Pertama, laporan berkenaan dengan dugaan pelecehan seksual atau pencabulan; kedua, berkenaan dengan dugaan pengancaman dan kekerasan serta percobaan pembunuhan. Ketiga, kasus yang ditangani oleh Bareskrim Polri terkait dengan dugaan percobaan pembunuhan dan penganiayaan yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Briptu Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kini ketiga laporan polisi itu ditangani oleh Bareskrim Polri menjadi satu kesatuan. Kendati demikian, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka. Setelah kasus polisi tembak polisi, Bharada E mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pada Jumat (29/7/2022), LPSK menerima kedatangan Bharada Eliezer untuk menjalani asesmen dan investigasi terkait dengan kematian Brigadir J.

Sebelumnya, LPSK telah menjadwalkan para pemohon, yakni Putri Candrawathi yang merupakan istri Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E untuk melakukan asesmen dan investigasi pada Rabu (27/8/2022). Namun, keduanya berhalangan hadir. Begitu pula Bharada E. Melalui perwakilan Mako Brimob yang datang ke LPSK, juga menyampaikan yang bersangkutan belum bisa hadir memberikan keterangan.

Baca: Eks Penyidik KPK Berbagi Cerita Koruptor Buron dan Cara Menangkapnya

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement