Senin 01 Aug 2022 07:35 WIB

Kemenkominfo Jelaskan Beri Pengecualian Buka Blokir Paypal Selama Lima Hari

PSE yang layanannya diblokir bisa menghubungi kementerian, dan mendaftar.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
 Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Semuel Abrijani Pangerapan.
Foto: Republika/Prayogi
Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Semuel Abrijani Pangerapan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menjawab pertanyaan publik mengenai kapan sebenarnya pendaftaran penyelenggara sistem elektronik bisa dilakukan. Kemenkominfo semula menetapkan 20 Juli 2022 sebagai batas akhir pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Namun, sampai sekarang sejumlah platform masih diberikan waktu mendaftar supaya layanan mereka tetap bisa dipakai konsumen Indonesia. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan, tanggal 20 Juli 2022 adalah batas akhir pendaftaran bagi PSE yang sudah beroperasi di Indonesia.

Baca: Sandiaga Di-bully Usai Dukung Kemenkominfo Blokir Steam Hingga Paypal

"Tenggat waktu (20 Juli) kemarin itu diberikan kepada PSE yang sudah beroperasi di Indonesia, tapi, belum mendaftar," kata Semuel dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Ahad (31/7/2022).

Mengingat tenggat waktu yang diberikan kepada PSE yang sudah beroperasi di Indonesia sudah habis, sambung dia, pemerintah memberikan sanksi berupa teguran tertulis sampai pemutusan akses atau blokir kepada PSE yang tidak mendaftar. PSE yang layanannya diblokir bisa menghubungi kementerian dan mendaftar. Kemudian, setelah terdaftar maka blokir PSE akan dibuka.

Menurut Semuel, bagi PSE yang selama ini belum ada di Indonesia dan ingin masuk, Kemenkominfo meminta mereka untuk mendaftar terlebih dulu. "Persyaratannya, sebelum beroperasi harus mendaftar," kata Semuel.

Baca: Paypal Diblokir, Nama Paytren Bergema di Lini Masa Twitter

Pendaftaran bagi PSE baru tidak berarti pemerintah membuat tenggat waktu tambahan bagi PSE lama, yang sudah beroperasi di Indonesia. PSE lama yang belum mendaftar tetap akan dikenakan sanksi administrasi sampai blokir jika tidak kunjung mendaftar. Saat ini, kata Semuel, Kemenkominfo memberi pengecualian kepada Paypal.

Meski belum mendaftar, sambunga, blokir terhadap Paypal dibuka sementara sampai lima hari ke depan. Keputusan itu diambil setelah melihat kenyataan di lapangan, banyak masyarakat Indonesia yang tidak bisa mencairkan uang mereka di Paypal.

Dalam kurun waktu tersebut, masyarakat diharapkan bisa mencairkan uang mereka dan mencari solusi jika sampai batas waktu tersebut Paypal tidak kunjung mendaftar. Misalnya, menggunakan layanan keuangan lain. Kemenkominfo saat ini terus meninjau nama PSE yang belum mendaftar, dimulai dari platform besar, dan yang sudah mendaftar untuk melihat keabsahan data yang diberikan.

Mengenai blokir yang tidak merata, misalnya platform Yahoo masih bisa dibuka menggunakan internet dari penyedia jasa tertentu, menurut Semuel, Kemenkominfo menyatakan masih menelusuri hal tersebut karena faktor yang menyebabkannya bisa beragam. Kemenkominfo memastikan platform yang belum mendaftarm seperti Yahoo sudah masuk daftar blokir.

Baca: Steam Diblokir, Pemilik Akun @razfaren Rugi Rp 300 Juta dan Minta Ganti Rugi ke Kemenkominfo

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement