Senin 01 Aug 2022 11:43 WIB

Putusan Sela Hakim Tolak Eksepsi Bupati Nonaktif Ade Yasin

Putusan diambil karena dakwaan jaksa dinilai sudah cermat, jelas, dan lengkap.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Ilham Tirta
Terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin.
Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
Terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menolak eksepsi atau keberatan dari terdakwa kasus dugaan suap laporan keuangan Pemkab Bogor tahun 2021, Ade Yasin, Senin (1/8/2022). Putusan tersebut diambil majelis hakim karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai sudah cermat, jelas, dan lengkap.

"Surat dakwaan memenuhi syarat, dengan demikian eksepsi penasehat hukum khususnya surat dakwaan batal demi hukum, dinyatakan tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih saat membacakan putusan sela di PN Tipikor Bandung.

Baca Juga

Ia menuturkan, majelis hakim mempelajari surat dakwaan penuntut umum sudah memuat uraian yang cermat, jelas, dan lengkap. Selain itu, terdakwa dan penasehat hukum sudah mengerti terkait surat dakwaan yang dibacakan.

"Terdakwa mengerti isi dakwaan demikian penasehat hukum," katanya. Terkait keberatan penasehat hukum menyangkut proses penangkapan seharusnya ditanyakan saat penyidikan berlangsung beberapa waktu lalu.

"Ditanyakan saat penyidikan," katanya.

Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin didakwa telah memberikan sejumlah uang kepada tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar agar laporan keuangan tahun 2021 mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Total uang yang diberikan Rp 1.935.000.000 periode Oktober 2021 hingga April 2022.

"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu uang yang secara keseluruhan berjumlah Rp 1.935.000.000," ujar JPU KPK.

Ia menuturkan, terdakwa bersama Ihsan Ayatullah selaku Kepala Sub Bidang Kas Daerah BPKAD Bogor, Maulana Adam selaku Sekdis PUPR dan Rizki Taufik Hidayat memberikan uang kepada tim pemeriksa BPK Jabar di sejumlah tempat. Mereka yang menerima uang tersebut, yaitu Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa, dan Gerri Ginanjar sebagai tim pemeriksa audit laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Bogor.

"Dengan maksud (pemberian) supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yaitu dengan maksud mengkondisikan agar laporan keuangan tahun 2021 mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian yang bertentangan dengan kewajibannya," ujarnya.

Dia mengatakan, terdakwa mengarahkan Ihsan Ayatullah mengondisikan temuan-temuan pemeriksaan oleh tim pemeriksa BPK Jabar dengan memberikan sejumlah uang.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, melanggar Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement