Senin 01 Aug 2022 13:15 WIB

Johnny G Plate Bantah Kecolongan Situs Judi Online di PSE

Johnny sebut masih belum membuka pintu bagi judi online.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate (kedua kiri).
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate (kedua kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate membantah telah kecolongan terkait terdaftarnya situs judi online ke dalam penyelenggara sistem elektronik (PSE). Dia menegaskan, judi online masih menjadi pelanggaran Undang-Undang hingga saat ini.

"Tidak ada yang kecolongan. Tidak ada judi online yang dibuka ruangnya di Indonesia karena judi online menabrak Undang-Undang," kata Johnny Plate di Kantor KPU Pusat di Jakarta, Senin (1/8/2022).

Baca Juga

Dia menegaskan, pemerintah masih belum membuka pintu bagi judi online. Kemenkominfo bekerja untuk membersihkan, termasuk judi online, radikalisme, terorisme, pornografi secara khusus pornografi anak dan perdagangan lainnya.

"Penegakan aturan ini adalah keberpihakan dan konsistensi kita sebagai negara hukum yang menetapkan hukum sebagai panglima kita. Hukum adalah panglima kita," katanya.

Jhonny mengatakan, pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi penyelenggara sistem elektronik asalkan mematuhi legalitas dan aturan atau hukum yang berlaku di Indonesia.

Kemenkominfo memblokir sejumlah situs dan layanan sejak Sabtu (29/7/2022) lalu karena mereka tak mendaftar sebagai PSE di Indonesia. Mereka yang diblokir adalah Yahoo Search, Paypal, hingga layanan game online Steam, Dota 2, Counter-Strike Global Offensive, dan platform distribusi digital Origin.

PayPal yang biasa digunakan untuk bertransaksi juga sempat diblokir oleh pemerintah, meskipun akhirnya dibuka sementara. Namun sejumlah situs yang diduga judi online seperti Ludo Dream, Topfun Domino Qiu Qiu, MVP Domino, Higgs Domino Island, Pop Poker, Pop Gaple, dan lain-lainnya terdaftar sebagai PSE.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement