Senin 01 Aug 2022 14:36 WIB

Legislator Nilai Kemenkominfo Kurang Sosialisasikan PSE

Sosialisasi seharusnya dilakukan Kemenkominfo kepada pemilik situs sebelum diblokir.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ilham Tirta
Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno.
Foto: DPR RI
Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno menanggapi langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang memblokir beberapa situs website, layanan, maupun aplikasi yang tidak didaftarkan melalui Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Menurutnya, kegaduhan yang terjadi disebabkan oleh kementerian tersebut yang kurang melakukan sosialisasi.

Ia mengatakan, sosialisasi seharusnya dilakukan oleh Kemenkominfo terlebih dahulu. Terutama kepada pihak pemilik situs website, layanan, aplikasi, atau gim yang perlu mendaftarkan PSE.

Baca Juga

"Sosialisasi itu juga lebih penting, agar tidak ada ambigu, tak ada keraguan, sehingga ada kejelasan dan kepastian hukum," ujar Dave lewat keterangannya, Senin (1/8/2022).

Pemblokiran PayPal, Steam, dan situs lainnya tentu merugikan masyarakat yang menggunakannya. Apalagi saat ini, publik tengah beralih kepada hal-hal yang bersifat digital dalam kehidupan sehari-harinya.

"Pemerintah harus memperjelas terkait pemblokiran tersebut, jadi kepada masyarakat yang masih menggunakan service-nya," ujar Dave.

Ihwal pemblokiran diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Serta, Peraturan Menteri Komunikasi Informatika (Permen Kominfo) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

"Pemblokiran terhadap PSE yang tidak terdaftar itu merupakan suatu hak kewajiban dari Kominfo, karena ini merupakan penegakan aturan berdasarkan undang-undang," ujar Dave.

Drone Emprit menganalisis percakapan di media sosial terkait langkah Kemenkominfo yang memblokir beberapa situs website tersebut. Sebanyak 81 persen warganet memberikan sentimen negatif terhadap kebijakan tersebut.

Terdapat tiga poin pembicaraan yang menjadi kritik warganet terhadap pemblokiran yang dilakukan oleh Kemenkominfo. Pertama, terkait diblokirnya situs PayPal, Steam, dan sejumlah aplikasi gim online atau daring.

Hanya 12 persen warganet yang memberikan respon positif terhadap langkan Kemenkominfo tersebut. Mereka yang menyuarakan sentimen positif adalah akun-akun yang mendukung Presiden Joko Widodo.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement