Enam Pencuri Cengkeh di Kabupaten Malang Diamankan
Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Muhammad Fakhruddin
Enam Pencuri Cengkeh di Kabupaten Malang Diamankan (ilustrasi). | Foto: Antara/Syifa Yulinnas
REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Enam pencuri cengkeh di Kabupaten Malang berhasil diamankan aparat Polres Malang. Tiga di antaranya merupakan karyawan dari pabrik yang menjadi tempat peristiwa pencurian cengkeh.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, sebuah kasus pencurian cengkeh telah terjadi di salah satu pabrik yang berada di kawasan Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Para tersangka terdiri atas warga Kebonagung, SA (28 tahun); warga Desa Karangduren, CA (22 tahun) dan warga Desa Genengan, WA (20 tahun). Lalu ada warga Desa Karangduren, Kecamatan Pakisaji berinisial RS (52 tahun).
Ada pula warga Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang, MNH (20 tahun). "Dan tersangka ES, 45 tahun, warga Desa Kademangan, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang," ucap Taufik saat dikonfirmasi Republika, Senin (1/8/2022).
Menurut Taufik, penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus pencurian cengkeh sebelumnya. Sebelumnya, kepolisian telah mengamankan tiga oknum karyawan pabrik pengolahan tembakau dan satu orang penadah. Hal ini berarti total ada enam tersangka termasuk tiga tangkapan yang baru.
Kasus pencurian ini sebelumnya diketahui ketika seorang saksi bersama pelapor RS memeriksa rekaman CCTV. Setelah memeriksa, mereka menjadi mengetahui penyebab persediaan cengkeh di perusahaan berkurang. Cengkeh-cengkeh tersebut ternyata dicuri oleh sekelompok orang termasuk karyawan di pabrik tersebut.
Menurut Taufik, kejadian tersebut terjadi pada Rabu (20/7/2022). Berdasarkan laporan yang diterima, sebanyak dua karung berisi cengkeh telah dicuri oleh para tersangka. Ada pun masing-masing karung tersebut berisi 50 kilogram (kg) cengkeh.
Sebelum peristiwa tersebut, pelaku telah berhasil membawa dua karung dengan berat total kurang lebih 50 kg. Laporan saksi menjelaskan, pencurian total 50 kg tersebut menyebabkan perusahaan merugi hingga Rp6.550.000.
Dari kasus ini, aparat setidaknya telah mengamankan barang bukti (BB) berupa satu flashdisk hasil rekaman CCTV. Kemudian kartu tanda pengenal karyawan dan tiga unit sepeda motor yang digunakan pelaku. Selain itu, juga mengamankan empat karung cengkeh dengan berat total 124 kg, dua buah timbangan, 23 buah kantong plastik warna hitam dan empat buah ponsel milik para tersangka.
Akibat kejadian ini, para tersangka diancam pasal pencurian dengan pemberatan (curat) dalam Pasal 363 KUHP. Para tersangka setidaknya mendapatkan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.