Senin 01 Aug 2022 16:32 WIB

Aksi Begal di Kota Tangerang Viral, 10 Pelaku Ditangkap

Pelaku begal di Kota Tangerang didominasi usia anak

Rep: Eva Rianti / Red: Nur Aini
Pelaku begal ditangkap (ilustrasi).
Pelaku begal ditangkap (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Aksi pencurian dengan kekerasan atau begal masih kerap terjadi di Kota Tangerang, Banten. Terbaru, polisi menangkap sebanyak 10 orang pelaku begal yang melancarkan aksinya di kawasan Batu Ceper dan Periuk, Kota Tangerang. 

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, kesepuluh pelaku dibekuk atas adanya dua laporan kasus pembegalan, yakni kasus begal yang terjadi di Jalan Pembangunan, Batu Ceper dan terjadi di Jalan Prabu Kian Santang, Periuk, keduanya terjadi pada Juni 2022.

Baca Juga

"Dalam waktu minggu ini kita berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di dua lokasi berbeda di mana pencurian dengan kekerasan ini dua-duanya terekam oleh CCTV dan viral di sosial media," kata Zain kepada wartawan, Senin (1/8/2022). 

Zain menjelaskan, dalam aksi begal di Batu Ceper, pihaknya menetapkan sebanyak 10 orang sebagai pelaku, tetapi baru sembilan orang yang tertangkap. Para pelaku didominasi mereka yang masih berusia anak.

"Sembilan orang ditangkap terdiri dari dua orang pelaku dewasa yakni AAF dan FF. Tujuh orang pelaku masih anak-anak yakni MRA, RIM, GDA, A, RS, RGA, dan DR. Satu pelaku yang belum tertangkap yakni inisial A," ujarnya.

Para pelaku yang tertangkap memiliki beragam peran, mulai dari sebagai pengendara motor dan penumpang hingga pelaku penganiayaan. Dalam kasus tersebut, Zain menyebut para pelaku telah melukai satu orang korban mengalami luka bacok pada bagian punggung. Polisi telah mengamankan dua buah celurit dari tangan pelaku. 

Sementara itu, dalam aksi begal yang terjadi di Periuk, Zain menyebut ada sebanyak lima orang pelaku dengan korbannya merupakan anak-anak. Namun pelaku yang ditangkap baru satu orang yakni berinisial NIK. Empat orang pelaku lainnya masih berstatus DPO, yakni M, R, B, dan MF. Sejumlah barang bukti diamankan dalam kasus tersebut, diantaranya satu buah senjata tajam. 

"Motif para pelaku dari dua TKP ini pelaku memang mengincar korbannya untuk mendapatkan handphone. Nanti handphone-nya dapat dikuasai dan dijual. Intinya motif ekonomi," ujarnya.

Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP ayat 2 dan Pasal 76 UU Nomor 35 UU Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement