Senin 01 Aug 2022 17:17 WIB

Polri Dalami Uji Balistik di Rumah Kadiv Propam

Pendalaman uji balistik untuk mencari tahu mengenai sudut tembak, jarak tembak.

[Foto: Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo] Timsus Polri melakukan pendalaman uji balistik di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
[Foto: Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo] Timsus Polri melakukan pendalaman uji balistik di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Tim khusus (Timsus) Polri melakukan pendalaman uji balistik di tempat kejadian perkara (TKP) peristiwa baku tembak antaranggota Polri di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pendalaman uji balistik tersebut untuk mencari tahu mengenai sudut tembak, jarak tembak dan sebaran pengenaan tembakan dari dua senjata api yang ditemukan di TKP.

"Pendalaman TKP hari ini untuk mengetahui sudut tembakan, jarak tembakan, sebaran pengenaan, ini di dalam terus oleh Labfor, forensik dan Balistik," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di tempat kejadian perkara, Senin (1/8/2022).

Baca Juga

Dedi menjelaskan, dari hasil uji balistik, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) menemukan dua senjata api di TKP, yakni, Glock 17 dan HS 16. "Ini didalami terus oleh Labfor, forensik dan balistik," ucap Dedi.

Uji balistik ini melibatkan Puslabfor, Inafis, dan Kedokteran Forensik. "Mengenai sebaran pengenaan tembakan yang ini didalami terus oleh Labfor kemudian tadi juga hadir dari Inafis kemudian hadir juga dari kedokteran forensik dan juga penyidik Dittipidum," ujar Dedi.

Dedi tidak menjelaskan secara detail terkait berapa jumlah bekas tembakan yang ada di TKP, jumlah proyektif yang ditemukan. Namun, ia mengatakan uji balistik di TKP ini baru awal dilakukan melibatkan tim khusus dan juga penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

"Baru kali pertama. Untuk uji balistik dari hasil Labfor kemudian didalami di TKP. Melibatkan dari Inafis, dari kedokteran forensik dan dari penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri juga," tutur Dedi.

Sebelumnya tim kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menyampaikan, hasil autopsi ulang didapati luka tembak di bagian belakang kepala tembus ke hidung Brigadir J. "Tembakan itu bukan dari depan, tapi dari belakang," kata Kamaruddin, dikonfirmasi Ahad (31/7/2022).

Kegiatan uji balistik sejak pukul 10.00 WIB ini sempat dihadiri Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Proses ini pun berlangsung lebih kurang enam jam.

Insiden polisi tembak polisi di rumah Irjen Ferdy Sambo kini seluruhnya ditangani oleh Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum). Baku tembak terjadi antara Brigadir J dan Bharada E di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Dalam kasus tersebut, Bharada E dilaporkan menggunakan senjata api jenis Glock 17 dan Brigadir J jenis HS 16. Bharada E dilaporkan menembakkan lima peluru tersisa 12 peluru, sedangkan Brigadir J memuntahkan tujuh peluru tersisa sembilan peluru di senjata apinya.

Kasus ini menyisakan kejanggalan karena Brigadir J tewas dengan tujuh luka tembak. Selain itu, ada luka-luka lain diduga akibat penganiayaan. Kemudian, adanya upaya melarang pihak keluarga membuka peti jenazah, adanya diretasnya ponsel pihak keluar Brigadir J, serta pernyataan Polri yang terlambat dari peristiwa.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement