REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, dokumen pendaftaran dari enam partai politik (parpol) telah lengkap dan dapat didaftarkan. Enam parpol, yakni PDIP, PKS, PKP, Perindo, Partai Nasdem, dan PBB.
"PDIP dokumen lengkap, PKS dokumen lengkap, PKP dokumen lengkap, Perindo dokumen lengkap, NasDem dokumen lengkap, dan PBB dokumen lengkap," kata anggota KPU Idham Holik di Jakarta Senin (1/8/2022).
Idham mengatakan, tiga partai politik lainnya yang juga mendaftar pada hari pertama pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 masih dalam tahapan proses pemeriksaan. Dia mengatakan, jika parpol mendaftar pada hari pertama dan dinyatakan lengkap maka KPU akan melanjutkan prosesnya ke tahapan verifikasi administrasi mulai 2 Agustus-11 September 2022.
Kemudian pada 14 September 2022, katanya, KPU akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi kepada partai politik yang bersangkutan. "Jadi verifikasi administrasi akan kami mulai besok (2/8) bagi parpol yang dinyatakan lengkap pada hari pertama mendaftar," kata dia.
KPU telah membuka tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024. Tahapan digelar mulai 1-14 Agustus 2022.
Partai politik yang mendaftar pada hari pertama diawali oleh PDIP pada pukul 08.00 WIB, kemudian PKP, PKS, Partai Reformasi, PRIMA, Perindo, NasDem, PBB, dan Pandai. Pada hari kedua, KPU kembali akan membuka proses pendaftaran mulai pukul 08.00 WIB-16.00 WIB.
Sampai Senin sore, tanggal 1 Agustus 2022, kata Idham, baru satu parpol yang menginformasikan akan mendaftar pada hari kedua. "Kami informasikan berdasarkan surat pemberitahuan yang kami terima dari PKN akan mendaftar pada pukul 13.00 siang. Sampai sore ini baru satu partai yang berencana akan mendaftar pada hari kedua," ujarnya.